Tax Allowance Untuk Wajib Pajak Badan

Tax AllowanceTax allowance atau yang lebih dikenal dengan tunjangan pajak menjadi salah satu kebijakan yang digunakan pemerintah untuk mendorong minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Tentunya tujuan penerapan kebijakan ini agar meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Indonesia. Dalam hal ini, ketentuan mengenai tax allowance atau tunjangan pajak tercantum dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan-aturan turunan di dalamnya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020. Adapun empat jenis fasilitas tax allowance yang diberikan kepada wajib pajak badan sebagaimana tercantum dalam PP 78/2019 antara lain sebagai berikut :

  1. Pengurangan penghasilan neto yang ditetapkan 30% dari total penanaman modal seperti aktiva tetap berwujud yang diberikan secara bertahap selama 6 tahun atau bisa dikatakan setiap tahunnya mendapatkan pengurangan penghasilan neto sebesar 5%.
  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat dalam rangka penanaman modal yang dapat dilihat di Pasal 3 PP 78/2019
  3. Perlakuan PPh atas dividen untuk wajib pajak luar negeri (selain Bentuk Usaha Tetap) senilai 10% atau tarif tertentu yang mengacu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara negara lain dengan Indonesia
  4. Kompensasi kerugian dapat diberikan hingga 10 tahun jika sudah memenuhi persyaratan tertentu

Sebagai tambahan, dalam Pasal 2 PP 78/2019, terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan, namun wajib pajak hanya perlu memenuhi salah satunya antara lain sebagai berikut :

  1. Mempunyai nilai investasi yang tinggi
  2. Memiliki penyerapan tenaga kerja yang tinggi
  3. Mempunyai kandungan lokal yang besar

Untuk kriteria di atas juga ditentukan berdasarkan bidang usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tertuang Permenperin 47/2019. Untuk membantu pekerjaan Anda dalam menghitung dan mengelola perpajakan perusahaan, Krishand Software mempunyai beberapa program, seperti Krishand PPh 21, Krishand Withholding Tax, Krishand PPN dan masih banyak program lainnya. Jika Anda berminat, segera hubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191 untuk informasi lebih lanjut.