PKP Berisiko Rendah

PKP Berisiko RendahPengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pihak yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan peraturan perpajakan. Kita dapat dengan mudah menjumpai PKP-PKP yang banyak tersebar di dunia usaha di Indonesia. Namun tahukah kamu bahwa dalam peraturan perpajakan terdapat istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah? Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas apa itu PKP berisiko rendah dan apa saja persyaratan di dalamnya.

Pada dasarnya, PKP berisiko rendah sama dengan PKP pada umumnya, namun khusus untuk kategori PKP berisiko rendah, PKP ini memiliki keuntungan dalam hal pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau yang lebih dikenal dengan restitusi pajak. Jika mengacu kepada proses restitusi untuk PKP umum, biasanya jangka waktu proses restitusinya membutuhkan waktu hingga 12 bulan dari tanggal pengajuan. Namun khusus untuk PKP berisiko rendah hanya membutuhkan waktu paling lama 1 bulan dari pengajuan dilakukan. Adapun ketentuan mengenai PKP berisiko rendah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 117/2019, berikut ini sembilan pihak yang dapat ditunjuk menjadi PKP berisiko rendah yaitu :

  1. Perusahaan yang memiliki saham dan sudah diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. PKP yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
  4. PKP yang ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
  5. Pabrikan atau produsen (selain empat PKP yang sudah disebutkan di atas) yang miliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi
  6. PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar
  7. Pedagang besar farmasi yang sudah terbukti bersertifikat
  8. Distributor alat kesehatan yang sudah terbukti bersertifikat
  9. Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum

Selain pihak-pihak yang sudah disebutkan di atas, terdapat tambahan empat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah antara lain :

  1. Termasuk dalam sembilan pihak yang sudah disebutkan sebelumnya
  2. Menyampaikan SPT Masa PPN selama satu tahun terakhir dengan tepat waktu
  3. Tidak terdapat pemeriksaan atau penyidikan pajak
  4. Tidak pernah melakukan tindakan pidana dalam jangka waktu lima tahun terakhir

Setelah dirasa sudah memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya PKP dapat mengajukan pengajuan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar dan KPP melakukan penelitian atas pengajuan tersebut. Nantinya PKP akan mendapatkan keputusan paling lama 15 hari kerja setelah pengajuan diterima KPP. Saat ini Krishand Software hadir menyediakan beberapa program yang dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam hal perpajakan, akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.