Pengertian Holding Company

Pengertian Holding CompanyHolding company merupakan istilah yang cukup sering muncul dalam dunia bisnis. Penggunaan istilah tersebut merujuk pada keberadaan suatu perusahaan yang memiliki anak perusahaan. Hal ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan perusahaan agar dapat terus berkembang. Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian holding company.

Pengertian Holding Company

Holding company atau perusahaan induk merupakan perusahaan utama yang berperan menjadi pemimpin suatu grup perusahaan. Dengan kata lain, holding company adalah perusahaan induk yang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan lainnya dalam satu grup perusahaan. Untuk perusahaan yang dibawahi oleh perusahaan induk biasanya disebut sebagai anak perusahaan atau subsidiary company.

Tujuan Holding Company

Terbentuknya perusahaan induk tentunya mempunyai tujuannya tersendiri. Perusahaan induk memiliki peran untuk melakukan perencanaan dan melakukan koordinasi terhadap anak perusahaan, mampu mengendalikan dan melakukan evaluasi terhadap rencana yang dijalankan. Hal ini bertujuan agar kinerja seluruh perusahaan dapat berjalan secara optimal.

Jenis Holding Company

Terdapat dua jenis perusahaan induk dalam dunia bisnis, yaitu:

  1. Investment Holding Company

Jenis yang pertama adalah investment holding company yaitu perusahaan induk yang mempunyai kepemilikan saham di anak perusahaan dalam bentuk investasi. Sehingga, holding company sangat jarang terlibat secara langsung pada proses berjalannya anak perusahaan.

  1. Operating Holding Company

Selanjutnya adalah operating holding company yaitu jenis perusahaan induk yang aktif dalam proses pengawasan serta pengambilan keputusan pada anak perusahaan. Holding company dapat melakukan perannya melalui berbagai cara, seperti penggunaan hak veto serta menempatkan perwakilan di jajaran direksi dan komisaris anak perusahaan.

Ciri-Ciri Holding Company

Terdapat beberapa ciri-ciri umum dari sebuah Holding company, yaitu:

  • Mempunyai Anak Perusahaan

Ciri-ciri pertama holding company yaitu memiliki anak perusahaan. Karena untuk menjadi sebuah perusahaan induk dibutuhkan anak perusahaan untuk menunjang aktivitas bisnisnya. Untuk jumlah anak perusahaan tidak terbatas, bisa dua namun bisa juga lima, tidak ada ketentuannya.

  • Kepemilikan Saham di Anak Perusahaan

Holding company dapat dikenali lewat kepemilikan sebagian saham di perusahaan induk. Untuk bisa mengendalikan anak perusahaan, holding company perlu memiliki minimal 20% dari saham yang ada di anak perusahaan.

  • Kemampuan Mengendalikan Anak Perusahaan

Sebagai holding company pasti memiliki kemampuan dalam mengendalikan arah kebijakan bisnis anak perusahaan. Untuk dapat mengendalikan kebijakan anak perusahaan holding company harus menjadi pemilik saham mayoritas pada perusahaan tersebut.

Keuntungan dan Kekurangan Holding Company

Sebagai perusahaan induk, holding company memiliki beberapa keuntungan keuntungan yang didapatkan, seperti:

  • Dapat menguasai dan mengendalikan suatu perusahaan jika memiliki saham perusahaan tersebut sebanyak 20% – 50%.
  • Secara hukum, proses operasional holding company dengan anak perusahaan dilakukan secara terpisah sehingga jika anak perusahaan memiliki kinerja yang buruk dan gagal atau bangkrut, perusahaan induk tidak ikut bertanggung jawab, dan kerugian tidak akan mempengaruhi perusahaan induk.
  • Sebuah holding company dapat membuat satu grup perusahaan dengan beberapa perusahaan yang memiliki jasa ataupun produk yang sejenis. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah perencanaan serta pengendalian operasional ke depannya.

Jika ada keuntungan, tentu saja akan ada kekurangan. Berikut beberapa kekurangan holding company:

  • Perusahaan induk biasanya membiayai investasi dan akuisisi anak perusahaan menggunakan utang seperti obligasi korporasi dan pinjaman bank. Ketika perusahaan induk bergantung pada utang, hal tersebut dapat membuat perusahaan induk dan anak perusahaannya rentan terhadap pergerakan suku bunga dan kapitalisasi berlebih.
  • Biaya yang dibutuhkan untuk membangun holding company tidak sedikit, karena menggabungkan beberapa perusahaan kecil sekaligus dalam suatu perusahaan induk.

Contoh Holding Company di Indonesia

Saat ini ada banyak sekali holding company di Indonesia. Berikut beberapa contoh perusahaan induk yang ada di Indonesia:

  1. PT Astra International Tbk dengan anak perusahaannya PT Astra Otoparts Tbk, PT Astra Digital Internasional, PT Asuransi Jiwa Astra, PT Astra Mitra Ventura, PT Astra Multi Finance, PT United Tractors Tbk, PT Astra Agro Lestari Tbk dan lain-lain.
  2. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dengan anak perusahaannya PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Multimedia Nusantara (Telkom Metra), PT Metra-Net, PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) dan lain-lain.

Dengan menjadi holding company pasti terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan, baik itu untuk perusahaan induk maupun anak perusahaan. Namun, dalam pembentukannya grup perusahaan biasanya membutuhkan proses dan juga negosiasi yang panjang akibat adanya berbagai macam kepentingan serta kebutuhan berbeda dari pihak perusahaan maupun industrinya. Sehingga, penyesuaian terhadap tujuan, strategi, dan aspek bisnis lainnya perlu dilakukan guna memuluskan proses pembentukan grup antar perusahaan.

Demikianlah artikel mengenai pengertian holding company. Untuk mengetahui artikel menarik lainnya dapat mengunjungi Blog Krishand.