Perpanjangan Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan WP Badan

Tenggat Waktu Pelaporan SPTMenurut Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah paling lama empat bulan setelah Tahun Pajak berakhir. Namun untuk wajib pajak yang tidak melaporkan maupun melaporkan lewat dari batas waktu pelaporan, maka sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 UU KUP wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Walaupun terdapat sanksi, Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas pajak Indonesia juga memberlakukan kelonggaran pelaporan SPT Tahunan, yaitu paling lama 2 bulan dari batas waktu pelaporan atau bisa dikatakan enam bulan dari Tahun Pajak berakhir dengan catatan memenuhi beberapa persyaratan. Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai apa saja yang harus dilakukan wajib pajak badan jika ingin mengajukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Untuk wajib pajak yang hendak mengajukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalamĀ  Peraturan Dirjen Pajak No. 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan :

  1. Wajib membuat surat pemberitahuan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT secara tertulis dan mengirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sebelum jangka waktu pelaporan SPT berakhir. Dalam surat pemberitahuan ini terdapat beberapa poin yang harus dicantumkan yaitu :
    • Nama wajib pajak
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Alamat wajib pajak
    • Negara domisili wajib pajak
    • Jenis usaha wajib pajak
    • Klasifikasi Lapangan Usaha
    • Alasan pengajuan
  1. Wajib melakukan perhitungan sementara untuk pajak terutang wajib pajak dalam satu tahun pajak
  2. Wajib melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang kedudukannya sama dengan SSP
  3. Wajib melampirkan laporan keuangan sementara dengan ketentuan laporan keuangan yang dilampirkan bukan laporan keuangan konsolidasi grup, tetapi laporan keuangan stand alone (sendiri)
  4. Wajib melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik bahwa audit laporan keuangan belum selesai dilakukan
  5. Menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y sebagai surat permohonan
  6. Surat permohonan yang sudah dibuat wajib ditandatangani oleh wajib pajak maupun kuasa wajib pajak (tambahan pelampiran surat kuasa khusus)

Setelah wajib pajak memenuhi beberapa persyaratan di atas, KPP tempat wajb pajak terdaftar akan memberikan tanggapan atas pengajuan yang dilakukan paling lama tujuh hari kerja sejak wajib pajak melengkapi beberapa persyaratan di atas. Jika KPP tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pengajuan akan dianggap diterima atau disetujui.

Dengan demikian, masing-masing wajib pajak badan memiliki hak untuk dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan apabila sudah memenuhi beberapa persyaratan di atas. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung PPh hingga pelaporan PPh tersebut. Kemudian, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga Anda tidak perlu menginput satu per satu lagi. Berikut ini beberapa program Krishand Software yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 21/26
  • Krishand Withholding Tax untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN untuk membantu Anda dalam menghitung PPN, baik PPN keluaran maupun masukan

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.