Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan BermotorMembeli kendaraan bermotor baik itu kendaraan baru maupun bekas biasanya dikenakan pajak penyerahan hak milik yang dikenal dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB. Besaran BBN KB biasanya tertera dalam lembaran STNK ketika terjadi transaksi pembelian kendaraan dan melakukan pergantian nama atas kepemilikan kendaraan tersebut.

Apa Itu BBN KB ?

BBN KB diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada UU itu disebutkan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, warisan, hibah, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Dengan kata lain, BBN KB merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh orang pribadi atau badan karena adanya proses penggantian nama kepemilikan pada surat-surat kendaraan bermotor. Pembayaran BBN KB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

BBN KB termasuk kategori pajak daerah khususnya daerah provinsi di mana kebijakannya diatur oleh daerah provinsi masing-masing.

Objek BBN KB

Objek Pajak BBN KB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor 5 Gross Tonnage (GT 5) sampai dengan 7 Gross Tonnage (GT 7). Termasuk kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai di Indonesia, kecuali:

  1. Untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan.
  2. Untuk diperdagangkan.
  3. Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia kurang dari 3 tahun berturut-turut.
  4. Digunakan untuk pameran, penelitian, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 1 tahun dapat dianggap sebagai penyerahan kecuali ada perjanjian sewa beli.

Kendaraan Yang Tidak Dikenakan BBN KB

  1. Kereta api.
  2. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara.
  3. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai konsulat, kedutaan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
  4. Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Dasar Pengenaan BBN KB

Dasar pengenaan BBN KB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber, biasanya ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. NJKB ditentukan oleh menteri dalam negeri dengan pertimbangan menteri keuangan dan akan ditinjau kembali setiap tahunnya.

Tarif BBN KB

Pemerintah pusat telah mengatur tarif BBN KB paling tinggi yaitu:

  1. Penyerahan pertama sebesar 20%.
  2. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
  3. Penyerahan pertama untuk kendaraan alat berat yang tidak menggunakan jalan umum sebesar 0,75%.
  4. Penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan alat berat yang tidak menggunakan jalan umum sebesar 0,075%.

Besaran tarif BBN KB ini akan diatur oleh peraturan daerah masing-masing, dengan persentase paling tinggi berdasarkan ketentuan pemerintah pusat yang telah disebutkan di atas.

Contoh Perhitungan BBN KB

Jika Anda membeli 1 unit mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 250 juta, berapa BBN KB yang harus dikeluarkan ?

Pada contoh ini kami menggunakan NJKB dan tarif BBN KB yang berlaku di DKI Jakarta di mana tarif penyerahan pertama atau kendaraan baru sebesar 12,5%, penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Jawaban:

1. Besaran BBN KB jika kendaraan baru (tangan pertama)

Dasar Pengenaan BBN KB (NJKB)            = 250.000.000

Tarif BBN KB tangan pertama                 = 12,5%

Besaran BBN KB (NJKB x Tarif)                = 250.000.000 x 12,5% = 31.250.000

2. Besaran BBN KB jika kendaraan bekas (tangan kedua atau seterusnya)

Dasar Pengenaan BBN KB (NJKB)            = 250.000.000

Tarif BBN KB tangan pertama                 = 1%

Besaran BBN KB (NJKB x Tarif)                = 250.000.000 x 1% = 2.500.000

Selain biaya BBN KB, Anda juga diharuskan membayar biaya lain pada saat terjadi pengantian nama kepemilikan kendaraan, baik kendaraan baru maupun bekas. Biaya tersebut di antaranya:

  • Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = 250.000.000 x 2% = Rp5.000.000
  • Biaya SWDKLLJ= Rp143.000
  • Biaya Penerbitan STNK= Rp200.000
  • Biaya Administrasi STNK= Rp50.000
  • Biaya Penerbitan TNKB= Rp100.000
  • Biaya Penerbitan BPKB= Rp375.000
  • Biaya Pendaftaran= Rp100.000

Demikianlah artikel mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB. Ingin melihat artikel lainnya dapat mengunjungi Blog Krishand.

Krishand merupakan perusahaan yang menciptakan banyak pilihan software yang dapat membantu Anda dalam pekerjaan. Untuk info lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami atau mengunjungi website Krishand Software.

AK-2209