Pengertian Uang Elektronik (e-Money)

Pengertian Uang ElektronikSaat ini telah hadir berbagai cara pembayaran baik untuk berbelanja maupun kebutuhan lainnya. Salah satunya adalah penggunaan uang elektronik atau (e-money) sehingga masyarakat tidak perlu mengantongi uang kertas. Dalam penggunaannya uang elektronik sudah sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Secara kegunaan uang elektronik sama seperti instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debit yaitu ditujukan untuk pembayaran.

Pengertian Uang Elektronik (e-Money)

E-Money atau uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang  disimpan pada media tertentu. Caranya adalah pengguna mentransfer sejumlah tertentu ke bank penerbit, yang kemudian disimpan dalam bentuk server atau chip untuk transaksi di masa mendatang.

Setelah terdaftar, pengguna akan memiliki kartu yang digunakan untuk bertransaksi tanpa harus membawa uang. Setelah itu, saldo dalam server akan berkurang seiring dengan penggunaannya. Dengan demikian uang elektronik merupakan alat pembayaran yang cepat, praktis, dan mudah digunakan.

Jenis Uang Elektronik (e-Money)

Berdasarkan bentuknya terdapat 2 jenis uang elektronik (e-Money), yaitu:

  1. Berbasis Chip

E-Money biasanya menggunakan chip sebagai sarana pencatatan saldo. Biasanya e-Money jenis ini banyak diperjualbelikan di mini market dan kepemilikannya adalah dengan membeli kartu uang elektronik kemudian mengisikan saldonya.

  1. Berbasis Server

Uang elektronik jenis ini mencatat saldo pada server sehingga dapat dipantau menggunakan aplikasi yang terhubung dengan internet. Selain itu, dalam bertransaksi pun dapat dilakukan secara online.

 Berdasarkan pencatatan identitas Pengguna juga terdapat 2 jenis uang elektronik (e-Money), yaitu:

  1. Registered

Uang elektronik registered adalah uang elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada penerbit. Mulai 1 Juli 2022 Bank Indonesia (BI) akan meningkatkan batas maksimum saldo pada uang elektronik terdaftar dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Selain itu batas penggunaan transaksi bulanan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan.

  1. Unregistered

Uang elektronik unregistered adalah uang elektronik yang digunakan oleh masyarakat tanpa harus melalui proses pendaftaran ke penyelenggara. Untuk limit uang elektronik unregistered sebesar Rp 2 juta.

Kelebihan Uang Elektronik (e-Money)

  1. Sangat Ringkas

Kelebihan pertama dari e-Money yaitu sangat ringkas. Dengan menggunakan e-Money Anda dapat membawauang tanpa harus menggunakan uang kertas. Untuk menggunakannya hanya perlu hanya perlu menempelkannya pada mesin pembaca.

  1. Mencegah Peredaran Uang Palsu

Kehadiran e-Money ini akan mendorong munculnya cashless society. Dengan menggunakan e-Money Anda tidak akan perlu lagi menggunakan uang fisik sehingga terhindar dari mendapatkan uang palsu.

  1. Mencegah terjadinya Tindak Kejahatan

Dengan menggunakan e-Money tidak perlu lagi membawa dompet berukuran besar untuk membawa uang tunai segingga tidak menarik terjadinya tindak kejahatan.

  1. Mudah dalam Melakukan Pengisian Uang

Untuk mengisi saldo e-Money, Anda bisa mengisinya di mini market, ATM, atau di ponsel ada secara online.

Kekurangan Uang Elektronik (e-Money)

Berikut beberapa kekurangan uang elektronik (e-Money), antara lain:

  1. Tidak Bisa Diisi Terlalu Banyak

Biarpun e-Money penggunaannya sangat ringkas tetapi terdapat batas maksimal pada saldo yang bisa diisi.

  1. Hanya Bisa Digunakan pada Mesin Spesifik

E-Money hanya bisa digunakan pada mesin yang digunakan bank penerbit e-Money tersebut.

  1. Saldo Tidak  Bisa Diambil Kembali

Saldo yang sudah diisi ke dalam e-Money atau uang elektronik tidak bisa lagi di tarik atau diuangkan jika e-Money sudah tidak digunakan Kembali.

Berikut ini beberapa daftar uang elektronik yang sudah terdaftar di Bank Indonesia:

  1. PT Bank Central Asia Tbk (Sakuku dan Flazz)
  2. PT Bank DKI (Jakarta One/JakOne dan JakCard)
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri e-Cash dan Mandiri e-Money)
  4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (UnikQu dan TapCash)
  5. PT Bank Rakyat Indonesia (T bank dan Brizzi)
  6. PT Dompet Anak Bangsa (Go-Pay)
  7. PT Visionet Internasional (OVO Cash)
  8. PT Airpay International Indonesia (ShopeePay)
  9. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)

Demikianlah artikel mengenai Pengertian Uang Elektronik (e-Money). Anda bisa mengunjungi website kami di www.krishandsoftware.com/blog untuk melihat dan membaca artikel-artikel menarik lainnya tentang BPJS, Pajak, Pembukuan, Keuangan dan lain-lainnya.