Hadiah merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dari kegiatan atau perlombaan, di mana hadiah lah yang menjadi daya tariknya. Dalam hal ini hadiah dapat berupa uang tunai, kendaraan bermotor, atau elektronik. Pemberian hadiah dapat dibagi menjadi dua, yaitu dengan cara undian dan dengan cara apresiasi terhadap prestasi yang sudah dicapai. Tentunya ketika mendapat hadiah dari undian ataupun penghargaan atas prestasi, kita perlu mengetahui pajak yang dikenakan atas hadiah yang diterima. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai perlakuan pajak untuk hadiah undian dan penghargaan.
Pengertian Pajak Hadiah Undian dan Penghargaan
Pada dasarnya, menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan objek PPh. Selain itu, dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2015 juga diatur mengenai pengenaan PPh untuk hadiah undian dan penghargaan, dimana mengatur empat jenis hadiah, antara lain sebagai berikut :
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
- Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Tarif Pajak Hadiah Undian
Untuk hadiah dari undian, PPh yang dikenakan adalah PPh final dengan tarif 25% dari jumlah nilai hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PER-11/PJ/2015. Adapun yang dimaksud dengan nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar dalam bentuk natura seperti mobil.
Tarif Pajak Penghargaan
Sedangkan untuk hadiah penghargaan memiliki beberapa ketentuan berdasarkan pihak penerimanya, yaitu :
- Wajib Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi dikenakan tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto
- Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan pertimbangan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku
- Wajib Pajak Badan termasuk BUT dikenakan pemotongan PPh 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto
Kesimpulan
Untuk membantu Anda dalam menghitung pajak, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung pajak hingga pelaporan pajak, seperti :
- Krishand Payroll untuk perhitungan PPh 21/26
- Krishand Withholding Tax untuk perhitungan PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
- Krishand PPN untuk perhitungan PPN
Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Segera hubungi 021-7367364 untuk informasi lebih lanjut.