Perlakuan Perpajakan untuk PPh Kurang Bayar dan Lebih Bayar

PPh Kurang BayarMelaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus dijalankan oleh wajib pajak dalam rangka memberikan tanggung jawab penerapan self assesment yang dijalankan selama satu tahun pajak. Ketika sudah melaporkan SPT, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan tentang bagaimana status SPT Tahunan tersebut, apakah muncul status lebih bayar, kurang bayar, ataupun nihil. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai apa saja perbedaan mendasar PPh Kurang Bayar dan Lebih bayar serta bagaimana perlakuan perpajakan yang berlaku.

Pengertian PPh Kurang Bayar dan Lebih Bayar

Secara umum, status PPh kurang bayar memiliki arti bahwa wajib pajak harus membayar sejumlah kekurangan pajak yang seharusnya setelah dilakukan perhitungan ulang. Sedangkan status PPh lebih bayar memiliki arti bahwa wajib pajak memiliki kelebihan pajak yang dapat diminta atau direstitusikan. Adapun PPh Kurang Bayar dan Lebih Bayar diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Pembahasan dalam Peraturan Perpajakan

  1. Untuk status PPh Kurang Bayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU PPh, di mana jika pajak yang terutang dalam tahun pajak tersebut lebih besar daripada kredit pajak, maka akan muncul kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi dan wajib dilunasi sebelum penyampaian SPT Tahunan.
  2. Untuk status PPh Lebih Bayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UU PPh, di mana jika pajak yang terutang dalam tahun pajak tersebut lebih kecil daripada kredit pajak, maka DJP akan melakukan pemeriksaan atas kondisi seperti ini. Setelah dapat dibuktikan secara valid bahwa wajib pajak memiliki kelebihan pajak, selanjutnya DJP akan mengembalikan kelebihan pajak dengan memperhitungkan utang pajak yang masih ada dan bunga pajak apabila ada. Selain wajib pajak dapat menerima pengembalian pajak, wajib pajak dapat mengkompensasikan kelebihan pajak tersebut ke tahun berikutnya.

Ketentuan Perpajakan

  1. Jika Kurang Bayar

Untuk status PPh Kurang Bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan berdasarkan jenis SPT yang dilaporkan, apakah SPT PPh Badan atau Orang Pribadi. Misalnya wajib pajak badan menggunakan 1 Jan-31 Des sebagai tahun buku, maka batas akhirnya jatuh pada tanggal 30 April tahun berikutnya. Ketika wajib pajak memiliki status kurang bayar, wajib pajak harus membuat terlebih dahulu e-billing yang akan digunakan untuk kode pembayaran pajak di bank yang wajib pajak gunakan. Untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana cara pembuatan e-billing, Anda dapat melihat artikel Apa itu e-Billing.

  1. Jika Lebih Bayar

Untuk status PPh Lebih Bayar, terdapat kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pajak sebagaimana diatur dalam PMK-39/2018, antara lain sebagai berikut :

    • Tepat waktu dalam Penyampaian SPT Tahunan
    • Tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang memiliki izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak
    • Laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan Pemerintah dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
    • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Jika permohonan pengajuan ini disetujui, maka DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sebagai bukti persetujuan pengajuan kelebihan pajak. Selain itu, DJP juga sudah menaikkan batasan maksimal lebih bayar dari aturan sebelumnya, yaitu PMK-198/2013.

Berikut ini perbedaan mengenai batasan maksimal lebih pajak yang diberikan aturan lama dan aturan baru.

Jenis PajakAturan Baru

(PMK-39/2018)

Aturan Lama

(PMK-198/2013)

PPh Orang Pribadi10 juta100 juta
PPh Badan100 juta1 miliar
PPN100 juta1 miliar

Kesimpulan

Untuk membantu Anda dalam menghitung pajak, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung pajak hingga pelaporan pajak, seperti :

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Segera hubungi 021-7367364 untuk informasi lebih lanjut.