Daftar Pelayanan Kesehatan Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Pelayanan Kesehatan GigiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan merupakan suatu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan yang dimaksud berupa perlindungan kesehatan kepada peserta yang telah membayar iuran maupun yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada para peserta.

Dalam hal pembayaran iuran, peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan dibedakan menjadi dua kategori, yakni peserta PBI dan peserta non PBI. Peserta PBI adalah peserta Penerima Bantuan Iuran dimana iuran tiap bulannya dibayarkan oleh pemerintah dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu. Sedangkan peserta non PBI adalah peserta yang terbilang mampu dan membayar iurannya sendiri. Kategori non PBI yaitu pekerja penerima upah, bukan pekerja penerima upah, bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Salah satu manfaat pelayanan yang didapat oleh peserta BPJS Kesehatan yakni perawatan gigi. Seperti kita ketahui, kesehatan gigi penting untuk kita jaga agar tidak mudah rusak. Bagi sebagian orang, mungkin perawatan gigi memerlukan biaya yang tidak murah dan atas dasar itulah banyak orang yang mengabaikannya.

Namun bagi Anda yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat memanfaatkan layanan kesehatan dalam pemeliharaan gigi Anda.

Daftar pelayanan kesehatan gigi yang dapat Anda manfaatkan di antaranya meliputi:

  1. Administrasi pelayanan mulai dari biaya pendaftaran pasien sampai biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan gigi
  3. Premedikasi, yakni tindakan awal yang dilakukan dengan memberikan obat-obatan sebelum tindakan anestesi sebelum menjalani operasi
  4. Kegawatdaruratan oro-dental
  5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi infiltrasi atau topikal
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  7. Obat-obatan setelah pencabutan gigi (ekstraksi)
  8. Penambalan gigi dengan mengunakan bahan komposit atau mengunakan bahan Glass Ionomer Cement (GIC)
  9. Scaling atau pembersihan karang gigi.

Selain pelayanan kesehatan gigi diatas, ternyata BPJS Kesehatan juga menanggung untuk peserta yang akan membuat protesa gigi atau gigi palsu, namun tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menerapkan aturan hanya pada kondisi tertentu saja pembuatan gigi palsu dapat ditanggung begitu juga batasan besaran biayanya.

Berikut cakupan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan dalam pembuatan protesa gigi.

  1. Pelayanan protesa gigi dapat dilakukan pada faskes tingkat pertama dan tingkat berikutnya melalui rujukan faskes tingkat pertama.
  2. Protesa gigi dapat diberikan kepada peserta yang kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi yang diberikan oleh dokter gigi.
  3. Tarif maksimal penggantian protesa gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan sebesar 1 juta rupiah untuk gigi yang sama dan full protesa. Untuk ketentuannya, masing-masing rahang tarif maksimal sebesar 500 ribu rupiah.

Rincian per rahang yaitu:

    • 1 sampai 8 gigi sebesar Rp.250.000
    • 9 sampai 16 gigi sebesar Rp.500.000

Prosedur agar peserta mendapat pelayanan kesehatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan

  1. Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Agar dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gigi, Anda harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan membayar iuran tiap bulannya untuk peserta non PBI.

  1. Mendatangi Faskes Tingkat Pertama

Anda dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik sesuai nama faskes pertama yang Anda pilih pada saat pendaftaran BPJS Kesehatan. Faskes pertama akan mengecek status kepesertaan Anda di BPJS Kesehatan apakah masih aktif atau tidak sebelum melakukan pemeriksaan atau perawatan gigi Anda.

  1. Faskes Rujukan Atau Faskes Tingkat Lanjut

Faskes rujukan merupakan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti rumas sakit maupun dokter spesialis yang akan menangani pemeriksaan lanjutan. Faskes pertama akan memberikan surat rujukan untuk ke faskes tingkat lanjut dengan pertimbangan tertentu seperti dokter spesialis atau alat kesehatan yang tidak memadai pada faskes pertama.

Anda perlu membawa surat rujukan yang diberikan oleh faskes pertama ketika Anda mendatangi faskes lanjutan.

Itulah daftar pelayanan kesehatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan beserta prosedur yang perlu dilakukan. Untuk melihat artikel Krishand lainnya, Anda dapat mengunjungi blog Krishand dari browser Anda.

Jika perusahaan Anda kesulitan dalam perhitungan premi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipotong ke karyawan dan yang ditanggung oleh perusahaan, Krishand mempunyai software dengan nama Krishand Payroll. Selain memudahkan Anda dalam pengolahan data payroll dan PPh 21, juga dapat memudahkan Anda dalam perhitungan premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

AK-2204