Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Pengertian dan Manfaat Investasi. Salah satu bentuk jenis investasi di Indonesia adalah peer to peer lending. Peer to peer lending dapat digunakan sebagai investasi untuk pemilik dana. Peer to peer lending merupakan penyedia jasa pinjaman yang menghubungkan antara pihak debitur (pihak peminjam) dengan pihak kreditur (pemilik dana). Peer to peer lending adalah salah satu bentuk financial technology (fintech).
Pengertian Peer to Peer Lending
Peer to peer lending atau P2P lending merupakan sebuah konsep atau metode di mana seseorang dapat memberikan pinjaman uang dan bisa juga mengajukan pinjaman uang untuk keperluan usaha. Fintech P2P lending secara umum digunakan untuk penghubung antara pemberi pinjaman dengan peminjam uang atau modal.
Bagi yang kesulitan mengajukan pinjaman melalui lembaga resmi konsep pinjam meminjam secara peer to peer lending ini dianggap dapat dijadikan alternatif. Pada peer to peer lending, seluruh proses biasanya lebih sederhana dan tidak rumit jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga resmi lainnya.
Peer to peer lending juga sama seperti sebuah marketplace yang di dalamnya terdapat beberapa istilah seperti lender dan borrower. Lender sendiri merupakan pihak pendana maupun investor yang menginvestasikan uang atau modal untuk dapat disalurkan kepada pihak peminjam. Sedangkan borrower adalah individual atau pihak yang sedang mencari dana untuk keperluan usahanya.
Kelebihan dan Kekurangan Peer to Peer Lending
Untuk Pemberi Pinjaman
Kelebihan
- Investasi lebih aman karena sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Suku bunga pinjaman cukup menguntungkan
- Bisa diversifikasi pendanaan dengan memberi pinjaman ke beberapa peminjam sekaligus untuk memaksimalkan keuntungan
Kekurangan
- Dana yang telah dialokasikan tidak dapat ditarik kapan saja
- Ada kemungkinan di mana borrower akan gagal bayar
Untuk Penerima Pinjaman
Kelebihan
- Prosesnya pengajuan lebih mudah dan cepat
- Merupakan pinjaman tanpa agunan
Kekurangan
- Saat kelayakan kredit turun, suku bunga dapat naik secara drastis
- Jika telat membayar pinjaman, jumlah tagihan akan naik signifikan
Daftar Fintech Peer to Peer Lending
Berikut beberapa fintech P2P yang sudah memiliki izin dari OJK, yaitu:
- Investree
- Koinworks
- KIMO
- TaniFund
- Danain
- Akseleran
- Asetku
Demikian pengertian dan penjelasan lainnya mengenai peer to peer lending yang dapat Anda ketahui. Untuk melihat artikel menarik lainnya Anda dapat mengunjungi website kami di www.krishandsoftware.com/blog.