NIK Sebagai NPWP Berlaku Tahun 2023

NIK Menjadi NPWP

Pemerintah telah resmi mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021. Salah satu point yang terdapat pada UU HPP yakni perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang saat ini mempunyai nomor khusus, pada UU HHP ini disebutkan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP. Dengan kata lain NIK digunakan sebagai NPWP.

Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan “Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak dimaksud bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.” Dalam hal ini, menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri memberikan data kependudukan kepada Menteri Keuangan agar dapat diintegrasikan dengan basis data kantor pajak.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani integrasinya NIK sebagai NPWP bertujuan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, karena menurutnya wajib pajak orang pribadi dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya dengan mudah.

Terintegrasinya NIK sebagai NPWP, bukan berarti semua yang punya NIK wajib membayar pajak. NIK yang terintegrasi dengan NPWP akan dinyatakan aktif jika yang bersangkutan sudah mempunyai penghasilan, jika belum, maka DJP tidak akan mengaktifkan NPWP tersebut.

Fakta NIK Menjadi NPWP

1. Berlaku Mulai 2023

Terintegrasinya NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya pada tahun 2023, karena DJP sedang membangun sistem informasi yang mengintegrasikan data Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Pajak.

2. Tidak Semua Yang Mempunyai KTP Wajib Bayar Pajak

Meskipun nantinya NPWP menggunakan NIK pada KTP, bukan berarti setiap masyarakat yang sudah memiliki KTP wajib membayar pajak. Untuk masyarakat yang belum memiliki penghasilan, maka status perpajakannya belum diaktifkan oleh DJP meskipun KTP yang dimiliki sudah terintegrasi sebagai NPWP.

Jika sudah berpenghasilan, penentuan pengenaan pajak masih mengacu dari PTKP yang bersangkutan. Untuk orang pribadi yang merupakan pengusaha yang menggunakan PP 23, pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto di atas 500 juta setahun.

3. Hanya Untuk Orang Pribadi

Berlakunya NPWP mengunakan NIK pada KTP hanya bagi wajib pajak orang pribadi, untuk wajib pajak badan akan mengunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang difungsikan sebagai NPWP.

4. Status Aktivasi

Ada dua mekanisme yang dapat digunakan agar NIK terintegrasi sebagai NPWP.

  1. Dapat dari pengajuan pemilik NIK
  2. Dapat aktif secara otomatis dari DJP ketika DJP menemukan data dan informasi bahwa orang pribadi tersebut sudah memiliki penghasilan dari pihak lain maupun dari usaha yang dijalankannya.

Mengingat NPWP sangat berpengaruh dalam perhitungan pajak, software Krishand dapat membantu Anda dalam perhitungan pajak perusahaan. Software Krishand secara otomatis menghitung nilai pajak atas wajib pajak yang ber-NPWP maupun tidak ber-NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk melihat seluruh produk Krishand, dapat mengunjungi website kami di www.krishandsoftware.com.

AK-2112