Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak

Pada artikel Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sudah kita bahas bagaimana pengertian dan kode transaksi NSFP. Tentunya kita tahu bahwa NSFP merupakan hal yang penting dalam Faktur Pajak (FP), dimana NSFP menjadi identitas untuk masing-masing Faktur Pajak. Dalam hal ini, NSFP diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP), terdiri dari 16 digit nomor urut yang di dalamnya terdapat Kode Transaksi, Kode Status, Tahun Penerbitan, dan Nomor Urut. Untuk itu Pengusaha Kena Pajak wajib meminta NSFP kepada DJP untuk digunakan dalam Faktur Pajak, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Dalam Pasal 9 PER-17/PJ/2014, syarat yang harus dipenuhi PKP untuk dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak adalah:

  1. Telah memiliki kode aktivasi dan password;
  2. Telah melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak; dan
  3. Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus meminta NSFP melalui :

  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan

Dalam hal ini, PKP dapat menggunakan surat permintaan NSFP, yaitu Lampiran IF dalam rangka mendapatkan NSFP sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Laman (website) yang disediakan oleh DJP, yaitu e-NOFA online

Sebelum meminta NSFP melalui e-NOFA, syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut :

    • Wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP.
    • Wajib pajak mempunyai kode aktivasi dan password yang diberikan DJP.
    • Wajib pajak mempunyai sertifikat elektronik/digital yang sebelumnya sudah diajukan PKP ke KPP dan sudah disetujui oleh DJP, dimana sertifikat elektronik memiliki masa berlaku 2 tahun sejak diberikan tetapi PKP boleh mengajukan lagi sebelum masa berlakunya habis.

Setelah syarat-syarat diatas sudah dipenuhi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :

  1. Pertama, login terlebih dahulu di situs e-NOFA
  2. Lalu, masukkan username dan password PKP atau nomor NPWP yang sudah didaftarkan.
  3. Klik “Permintaan NSFP”
  4. Selanjutnya, lengkapi data permohonan NSFP, jika Anda baru pertama kali masuk ke dalam e-NOFA.
  5. Setelah itu, klik tombol Proses.
  6. Konfirmasi dengan memasukan Password eNOFA dan akan muncul keterangan bahwa permohonnan Anda telah berhasil dan dapat dicetak.

Setelah mengetahui bagaimana permintaan NSFP secara online dan offline, tentunya akan memudahkan kita dalam proses pembuatan Faktur Pajak, dimana NSFP merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dalam Faktur Pajak. Kita perlu mengelola NSFP dengan baik dalam pembuatan Faktur Pajak agar pelaporan PPN juga berjalan dengan baik. Untuk memudahkan Anda dalam mengelola NSFP hingga pelaporan Faktur Pajak, Krishand Accounting hadir untuk membantu Anda dalam pengelolaan seluruh transaksi yang berhubungan dengan PPN. Selain itu, Krishand Accounting juga dapat membantu Anda dalam pencatatan dari Purchase Requisition, Purchase Order, Bukti Penerimaan Barang, Sales Order, Surat Jalan, Invoice, Inventory, Faktur Pajak, Jurnal, sampai dengan Laporan Keuangan.