Perbedaan Faktur (Invoice) dan Faktur Pajak

Berbicara tentang faktur (invoice) tidak sedikit orang yang belum bisa membedakan bahkan tidak tahu apa itu invoice dan apa itu faktur pajak. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan faktur (invoice) dan faktur pajak. Biasanya invoice dibuat sebelum pembuatan faktur pajak dan menjadi dasar dalam pembuatan faktur pajak. Invoice juga sering disebut dengan faktur, akan tetapi faktur disini bukan sebagai faktur pajak melainkan faktur penjualan jika dilihat dari sisi penjual yang membuat faktur. Sebelum kita bahas perbedaan dari keduanya kita bahas pengertian dari faktur (invoice) dan faktur pajak terlebih dahulu.

  • Faktur/invoice merupakan suatu dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam  pembayaran transaksi jual beli. Informasi yang ada di dalam invoice biasanya tergantung kebutuhan setiap perusahaan. Biasanya invoice dibuat sebanyak 3 lembar, lembar pertama diserahkan kepada pembeli yang sudah melunasi transaksinya, lembar kedua untuk arsip penjualan, dan lembar ketiga digunakan sebagai laporan kepada bagian keuangan.
  • Faktur Pajak merupakan sebuah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, maka harus menerbitkan faktur sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. Hal penting yang perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

Fungsi invoice diantaranya:

  • Mengetahui data-data mengenai rincian barang atau jasa yang dibeli.
  • Pembertahuan informasi total biaya yang harus dibayar.
  • Sebagai rujukan bukti yang sah atas transaksi jual beli.
  • Dijadikan bahan rekomendasi untuk menambahkan transaksi yang dibukukan.

Perbedaan Invoice dengan Faktur Pajak

Beberapa point yang membedakan antara invoice dan faktur pajak diantaranya:

  • Pada invoice tidak terdapat pungutan pajak, sedangkan pada faktur pajak sudah pasti ada pungutan pajak.
  • Invoice bersifat wajib, sedangkan faktur pajak bersifat opsional. Apabila Anda bukan termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Anda tidak bisa dan tidak diperbolehkan untuk menerbitkannya.
  • Invoice diterbitkan untuk semua jenis penjualan barang dan/atau penjualan jasa. Sedangkan faktur pajak diterbitkan hanya untuk penjualan barang dan/atau jasa kena pajak (JKP) saja.

Dasar Hukum Penerbitan Faktur Pajak

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, telah diuraikan bahwa pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice (faktur penjualan) yang merupakan dokumen dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang. Oleh karena itu, maka ditegaskan pula bahwa sebagai PKP yang ada dalam transaksi jual-beli wajib membuat faktur. Faktur tersebut dibuat untuk setiap penyerahan BKP maupun JKP pada saat berikut ini:

  • Saat penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai dengan yang tertera pada ayat 3 huruf a dan b SE-50/PJ/2011.
  • Saat terjadi penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.

Ada beberapa jenis Faktur Pajak sesuai fungsi an kondisinya, diantaranya:

  1. Faktur Keluaran merupakan faktur yang dibuat oleh PKP ketika terjadi transaksi penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak eksternal perusahaan.
  2. Faktur Masukan yaitu kebalikan dari faktur  keluaran, yang merupakan faktur pajak yang dibuat ketika melakukan transaksi pembelian kepada supplier atau perusahaan lain yang merupakan PKP, atas Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak.
  3. Faktur Pengganti dibuat ketika terdapat kesalahan pada faktur yang sudah dibuat, yang bertujuan untuk mengoreksi kesalahan yang ada karena faktur pajak tidak boleh dicoret.
  4. Faktur Gabungan faktur ini tidak harus dikeluarkan setiap kali PKP menjual barang atau jasa yang PKP miliki kepada pembeli. Laporan jual beli barang atau jasa dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu barulah dikeluarkan fakturnya. Sebagai contoh, selama periode 1 bulan kalender baru dapat dilihat barang dan jasa apa saja yang sudah dijual. Kemudian dapat dicatat secara tergabung dalam faktur tersebut.
  5. Faktur Cacat merupakan faktur yang tidak diisi dengan benar, lengkap, jelas, atau bahkan tidak ditAndatangani hingga terdapat kesalahan dalam memasukkan kode dan nomor seri pajak. Faktur cacat ini dapat dibetulkan dengan menggunakan faktur pengganti.
  6. Faktur Batal faktur yang sengaja dibatalkan karena beberapa alasan. Bisa jadi karena ada retur terhadap barang atau jasa yang di beli atau di jual, salah dalam pengisian NPWP, dan pembatalan pembelian atau penjualan.
  7. Faktur Pajak Digungung khusus untuk PKP yang menjual barang kena pajak atau jasa kena pajak secara eceran. Di dalamnya tidak terdapat data-data penjual, termasuk tAnda tangan sekalipun

Dalam pelaporan faktur pajak harus melalui program dari DJP yaitu e-faktur dimana penginputan ke dalam e-faktur dapat dilakukan dengan input manual maupun melalui import data berupa CSV. Pembuatan CSV sering kali menjadi pekerjaan yang melelahkan karena ketika terjadi kesalahan baik format maupun isi data maka kita harus membuat ulang CSV tersebut. Untuk mengatasi hal ini biasanya perusahaan akan menggunakan aplikasi/program yang dapat membantu user dalam pembuatan CSV.

Salah satu contoh program yang dapat membantu Anda untuk mengatasi hal tersbut adalah program krishand PPN, dengan krishand PPN dapat membantu Anda dalam pembuatan Faktur pajak hingga penarikan CSV hingga SPT masa. Untuk trial program krishand PPN Anda bisa download melalui Software Krishand. Ada beberapa instansi yang menjadikan faktur (invoice) merangkap sebagai faktur pajak, namun ada kondisi dan syarat khusus agar faktur (invoice) tersebut dapat diterima oleh pajak. Pembahasan invoice merangkap sebagai faktur pajak tersebut akan kita bahas pada artikel berikutnya.  Demikian artikel perbedaan antara faktur (invoice) dan faktur pajak, semoga bermanfaat 😊

JP0720