Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024

Upah Minimum Provinsi 2024Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, rata-rata kenaikan UMP 2024 adalah sebesar 4,15 persen. Angka ini lebih tinggi dari kenaikan UMP 2023 yang sebesar 2,5 persen.

Provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar 3,8 persen. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381. Sementara itu, provinsi dengan kenaikan UMP 2024 terendah adalah Gorontalo, yaitu sebesar 1,19 persen. Dengan demikian, UMP Gorontalo 2024 menjadi sebesar Rp3.025.100.

Rumus UMP 2024

Rumus perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Rumus tersebut adalah sebagai berikut:

UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks Tertentu/α)

Keterangan:

  • UMP = Upah Minimum Provinsi
  • Inflasi = Tingkat Inflasi Tahunan
  • Pertumbuhan Ekonomi = Pertumbuhan Ekonomi Tahunan
  • Indeks Tertentu = Indeks yang ditetapkan oleh Pemerintah
  • α = Koefisien pengali

Berdasarkan rumus tersebut, maka kenaikan UMP 2024 ditentukan oleh dua faktor utama, yaitu:

  • Tingkat inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi

Tingkat inflasi merupakan indikator yang mengukur kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Pertumbuhan ekonomi merupakan indikator yang mengukur pertumbuhan produksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian.

Indeks tertentu dan koefisien pengali digunakan untuk membatasi kenaikan UMP. Indeks tertentu memiliki rentang antara 0,1 hingga 0,3. Koefisien pengali sebesar 0,1 berarti kenaikan UMP maksimal sebesar 10% dari inflasi. Koefisien pengali sebesar 0,3 berarti kenaikan UMP maksimal sebesar 30% dari inflasi.

Pemerintah menetapkan indeks tertentu sebesar 0,25 dan koefisien pengali sebesar 0,3. Dengan demikian, kenaikan UMP 2024 maksimal sebesar 30% dari inflasi.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tahun 2023 adalah sebesar 3,51%. Dengan demikian, kenaikan UMP 2024 maksimal sebesar 10,53%.

Namun, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2024 rata-rata sebesar 4,15%. Kenaikan UMP ini lebih tinggi dari kenaikan UMP 2023 yang sebesar 2,5%.

Kenaikan UMP 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Namun, perlu diingat bahwa kenaikan UMP ini belum tentu sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan hidup. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya-upaya lain untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti pengendalian inflasi dan penguatan daya saing produk dalam negeri.

UMP 2024

Berikut adalah perbandingan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 38 provinsi Indonesia tahun 2023 dan 2024, serta persentase kenaikannya:

ProvinsiUMP 2023UMP 2024Persentase Kenaikan
AcehRp3.413.666Rp3.460.6721,38%
BaliRp2.713.672Rp2.813.6723,68%
BantenRp2.661.280Rp2.727.8122,50%
BengkuluRp2.418.280Rp2.507.0793,38%
Daerah Istimewa YogyakartaRp1.981.782Rp2.125.8977,27%
DKI JakartaRp4.901.798Rp5.067.3813,80%
GorontaloRp2.989.350Rp3.025.1001,19%
JambiRp2.943.000Rp3.037.1213,20%
Jawa BaratRp1.986.670Rp2.057.4953,57%
Jawa TengahRp1.958.169Rp2.036.9474,02%
Jawa TimurRp2.040.244Rp2.165.2446,13%
Kalimantan BaratRp2.608.601Rp2.702.6163,60%
Kalimantan SelatanRp3.149.977Rp3.282.8124,22%
Kalimantan TengahRp3.181.013Rp3.261.6162,53%
Kalimantan TimurRp3.201.396Rp3.360.8584,98%
Kalimantan UtaraRp3.251.702Rp3.361.6533,38%
Kepulauan Bangka BelitungRp3.498.479Rp3.640.0004,04%
Kepulauan RiauRp3.279.194Rp3.402.4923,76%
LampungRp2.633.284Rp2.716.4973,16%
MalukuRp2.812.827Rp2.949.9534,88%
Maluku UtaraRp2.976.720Rp3.200.0007,50%
Nusa Tenggara BaratRp2.371.407Rp2.444.0673,06%
Nusa Tenggara TimurRp2.123.994Rp2.186.8262,96%
PapuaRp3.864.696Rp4.024.2704,14%
Papua BaratRp3.282.000Rp3.393.0003,38%
Papua Barat DayaRp3.864.696Rp4.024.2704,14%
Papua PegununganRp3.864.696Rp4.024.2704,14%
Papua SelatanRp3.864.696Rp4.024.2704,14%
Papua TengahRp3.864.700Rp4.024.2704,13%
RiauRp3.191.662Rp3.294.6253,20%
Sulawesi BaratRp2.871.794Rp2.914.9581,50%
Sulawesi SelatanRp3.385.145Rp3.434.2981,45%
Sulawesi TengahRp2.599.546Rp2.736.6985,28%
Sulawesi TenggaraRp2.758.984Rp2.885.9644,60%
Sulawesi UtaraRp3.485.000Rp3.545.0001,67%
Sumatera BaratRp2.742.476Rp2.811.4492,74%
Sumatera SelatanRp3.404.177Rp3.456.8741,55%
Sumatera UtaraRp2.710.493Rp2.809.9153,67%

Demikianlah artikel mengenai UMP 2024. Kenaikan UMP 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Namun, perlu diingat bahwa kenaikan UMP ini belum tentu sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan hidup. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya-upaya lain untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti pengendalian inflasi dan penguatan daya saing produk dalam negeri.

Krishand menyediakan berbagai software yang dapat membantu Anda meningkatkan efisiensi kerja. Software Krishand yang mudah digunakan dan dilengkapi dengan berbagai fitur canggih dapat membantu Anda menyelesaikan tugas-tugas Anda dengan lebih cepat dan mudah. Temukan software Krishand yang sesuai dengan kebutuhan Anda di www.krishandsoftware.com

Lihat Juga: Software Krishand Payroll