Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dana Pensiun Pemberi KerjaDana pensiun adalah suatu bentuk tabungan atau investasi yang diciptakan untuk menyediakan pendapatan atau sumber penghasilan bagi pekerja yang sudah tidak bekerja lagi di suatu lembaga. Biasanya, dana pensiun berasal dari kontribusi yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja selama pekerja masih aktif bekerja.

Dana pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, yang mana disebutkan bahwa dana pensiun merupakan suatu badan hukum atau lembaga yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun. Yang dimaksud pengertian dalam Undang-Undang ini lebih ke badan hukum atau lembaga yang bertugas mengurus dana pensiun tersebut.

Terdapat dua jenis lembaga yang menyelenggarakan dan mengelola dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja atau DPPK dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK. Artikel kali ini akan membahas mengenai apa itu DPPK, fungsi, manfaat dan juga perbedaannya dengan DPLK.

Pengertian DPPK

Dana pensiun pemberi kerja atau DPPK adalah salah satu jenis dana pensiun yang bertujuan untuk memberikan manfaat pensiun kepada karyawan yang telah bekerja untuk suatu perusahaan atau organisasi. DPPK dibentuk oleh pemberi kerja, yaitu orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, dan dikelola oleh badan hukum yang disebut dana pensiun. DPPK dapat menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, tergantung dari kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan.

Program pensiun manfaat pasti adalah program yang menjanjikan besaran manfaat pensiun yang sudah ditentukan sejak awal, sedangkan program pensiun iuran pasti adalah program yang menetapkan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau karyawan, dan manfaat pensiun yang diterima tergantung dari hasil investasi dana pensiun.

DPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.  DPPK juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Fungsi DPPK

DPPK memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi karyawan yang telah berhenti bekerja karena pensiun, meninggal, cacat, atau alasan lain yang sah. DPPK juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan apresiasi dari pemberi kerja kepada karyawan yang telah berkontribusi bagi perkembangan perusahaan atau organisasi. DPPK merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja untuk meningkatkan loyalitas, motivasi, dan produktivitas karyawan.

Manfaat DPPK Bagi Perusahaan

  • DPPK dapat meningkatkan motivasi dan loyalitas karyawan, karena pemberi kerja menunjukkan perhatian dan kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan di masa tua.
  • DPPK dapat meningkatkan reputasi dan daya saing pemberi kerja di pasar tenaga kerja, karena pemberi kerja dapat menarik dan mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas.
  • DPPK dapat memberikan fasilitas perpajakan bagi pemberi kerja, karena iuran dana pensiun dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak pemberi kerja.
  • DPPK dapat memberikan kewenangan dan fleksibilitas bagi pemberi kerja dalam menentukan jenis, besaran, dan syarat-syarat program pensiun yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemberi kerja.

Manfaat DPPK Bagi Karyawan

Dana pensiun pemberi kerja memberikan manfaat yang signifikan bagi karyawan, baik dari segi finansial, psikologis, maupun sosial. Berikut manfaat DPPK yang didapat karyawan:

  • Karyawan dapat menikmati hasil kerja mereka di masa tua tanpa khawatir kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karyawan akan menerima pensiun bulanan yang sesuai dengan iuran dan masa kerja mereka.
  • Karyawan merasa dihargai dan diapresiasi oleh perusahaan, sehingga mereka tidak mudah berpindah ke tempat kerja lain. Karyawan juga merasa memiliki ikatan yang kuat dengan perusahaan, sehingga mereka bekerja dengan lebih loyal dan dedikatif.
  • Karyawan dapat mengatur rencana keuangan mereka dengan lebih baik, karena mereka mengetahui besaran dan jangka waktu pensiun yang akan mereka terima. Karyawan juga dapat memilih jenis dana pensiun yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka, baik itu dana pensiun iuran pasti, manfaat pasti, atau campuran.

Perbedaan DPPK Dengan DPLK

Perbedaan DPPK dengan DPLK dari segi penyelenggara, jenis program, kepesertaan dan pembayaran iurannya adalah sebagai berikut:

1. Penyelenggara

Dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dibentuk oleh perusahaan atau organisasi yang mempekerjakan karyawan, sedangkan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.

2. Jenis Program

DPPK dapat menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti (PPMP) atau program pensiun iuran pasti (PPIP), tergantung dari kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan. PPMP menjanjikan besaran manfaat pensiun yang sudah ditentukan sejak awal, sedangkan PPIP menetapkan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau karyawan, dan manfaat pensiun yang diterima tergantung dari hasil investasi dana pensiun. Sedangkan DPLK hanya menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

3. Kepesertaan

Kepesertaan DPPK hanya terbatas pada karyawan dari perusahaan atau organisasi yang bersangkutan, dan biasanya bersifat wajib. Sedangkan kepesertaan DPLK dapat diikuti oleh siapa saja, tanpa harus terikat dengan perusahaan atau organisasi tertentu, dan bersifat sukarela.

4. Pembayaran Iuran

Pembayaran iuran DPPK dapat dilakukan oleh pemberi kerja saja, karyawan saja, atau gabungan keduanya, tergantung dari jenis program pensiun yang dipilih. Pembayaran iuran DPLK dilakukan oleh peserta sendiri, baik secara langsung maupun melalui potongan gaji.

DPPK bukanlah sekadar kumpulan angka di lembaran akuntansi, melainkan bentuk tanggung jawab dan investasi nyata dalam kesejahteraan karyawan. Melalui program ini, perusahaan tidak hanya memberikan jaminan finansial untuk masa pensiun karyawan, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan kerja yang mapan dan berkelanjutan. Sebagai karyawan, memiliki DPPK adalah langkah bijaksana dalam merencanakan hari tua yang tenang. Sementara itu, bagi perusahaan, program ini adalah komitmen nyata terhadap keberlanjutan dan kebahagiaan tenaga kerja. Dalam perjalanan menuju pensiun, mari kita terus meningkatkan literasi keuangan, beradaptasi dengan perubahan lingkungan kerja, dan merajut masa depan yang cerah dengan memahami betapa pentingnya dana pensiun dalam mengukir masa depan finansial yang stabil.

Demikianlah artikel mengenai Dana Pensiun Pemberi Kerja. Dengan ini Anda dapat memahami apa itu DPPK, Fungsi, dan juga manfaatnya bagi perusahaan dan karyawan.

Untuk membantu aktivitas pekerjaan Anda, gunakanlah software Krishand. Terdapat banyak pilihan software yang dapat membantu pekerjaan Anda, salah satunya Krishand Payroll. Selain memudahkan Anda dalam mengolah data gaji dan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai, Krishand Payroll juga dapat digunakan untuk menghitung iuran dana pensiun baik DPPK maupun DPLK, baik yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang di bebankan ke pegawai.

AK-2312

Lihat Juga: Program Payroll