Pengertian Pasar Modal Dan Manfaatnya

Pengertian Pasar ModalPasar modal, sering dianggap sebagai mesin utama yang menggerakkan perekonomian global, adalah tempat di mana visi perusahaan bertemu dengan investasi, juga di mana peluang untuk pertumbuhan dan keuntungan disusun dalam bentuk saham, obligasi, dan beragam instrumen keuangan lainnya. Sebagai jantung dari aktivitas ekonomi, pasar modal memainkan peran utama dalam mengalirkan modal ke perusahaan, mendukung inovasi, dan memberikan peluang bagi investor untuk membangun kekayaan. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang pengertian, manfaat, dan juga struktur pasar modal.

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli modal. Modal di dalam pasar modal disebut dengan Efek. Efek adalah istilah umum yang digunakan dalam konteks pasar modal dan keuangan untuk merujuk kepada surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, obligasi, saham, tanda bukti utang, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek. Pada umumnya, bentuk efek yang diperdagangkan di Indonesia adalah saham, obligasi dan sukuk.

Pasar modal di Indonesia dikenal dengan nama bursa efek, dan PT Bursa Efek Indonesia adalah lembaga resmi yang mengoperasikan pasar modal tersebut. Bursa efek tersebut didirikan dengan tujuan untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Pemegang saham bursa efek tersebut adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek.

Pasar modal di Indonesia sudah dimulai sejak zaman kolonial Belanda. Pada tahun 1912, pemerintah kolonial Belanda sudah mendirikan Amsterdamse Effectenbueurs di Batavia. Setelah kemerdekaan RI, perkembangan pasar modal dimulai kembali pada tahun 1976. Pada tahun itu, pemerintah mendirikan pasar modal dan membentuk Badan Pembina Pasar Modal serta membentuk juga Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Pada tahun yang sama, pemerintah menetapkan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp 50 miliar.

Pasar modal ini banyak menarik perhatian para pelaku bisnis karena pasar modal mempunyai kelebihan tersendiri sebagai sumber pendanaan perusahaan. Dibandingkan dengan kredit dari bank, pasar modal tidak mempunyai cost of money seperti bunga pada kredit bank. Dana yang didapatkan dari pasar modal tidak berbunga dan mempunyai jangka waktu yang jauh lebih lama daripada jangka waktu kredit. Pelaku bisnis menyebut dana dari pasar modal sebagai dana murah dan tetap berada di dalam perusahaan tanpa harus mengembalikan kepada pemilik modal. Kelebihan-kelebihan inilah yang menyebabkan banyak perusahaan masuk ke pasar modal.

Manfaat Pasar Modal

Selain memberikan kelebihan-kelebihan di atas, pasar modal juga mempunyai manfaat bagi perusahaan. Manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya pasar modal di antaranya yaitu:

  1. Perusahaan akan dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima dalam waktu yang bersamaan.
  2. Biaya relatif lebih murah untuk menjadi perusahaan publik (go public). Hal itu disebabkan karena proses untuk melakukan go public relatif mudah.
  1. Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka sehingga mendorong perusahaan untuk mengelola perusahaan dengan lebih profesional.
  2. Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial.
  3. Perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat karena perusahaan di pasar modal mempunyai kewajiban untuk melakukan publikasi.
  4. Kebijakan manajemen perusahaan tidak dipengaruhi oleh masyarakat yang membeli efek perusahaan.

Struktur Pasar Modal Indonesia

Secara umum, kelembagaan pasar modal di Indonesia terdiri dari Bursa Efek, Lembaga Kliring & Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian. Sedangkan pelaku-pelaku di dalam pasar modal dapat digolongkan sebagai perusahaan efek, lembaga penunjang, profesi penunjang, pemodal, emiten, perusahaan publik dan reksa dana.

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah lembaga pengatur utama yang mengawasi pasar modal di Indonesia. OJK bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi semua aktivitas yang terkait dengan pasar modal, termasuk perusahaan yang menerbitkan efek, perusahaan sekuritas, dan investor.

  • Bursa Efek

Bursa efek atau disebut juga bursa saham adalah sebuah pasar tempat pembelian dan penjualan saham/efek perusahaan. Perusahaan tersebut harus sudah terdaftar di bursa efek. Jika sudah terdaftar maka perusahaan tersebut disebut emiten. Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar primer atau pasar perdana dan perdagangan selanjutnya disebut pasar sekunder atau pasar kedua.

  • Lembaga Kliring dan Penjaminan

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merupakan lembaga yang menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. KPEI merupakan Self-Regulatory Organization (SRO) atau lembaga yang bertanggung jawab atas penerapan aturan dan regulasi di industri pasar modal yang turut berperan menentukan arah perkembangan pasar modal Indonesia. Sebagai lembaga Central Counterparty (CCP), KPEI menyediakan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang wajar, teratur dan efisien. KPEI juga mengelola transaksi efek ekuitas

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Selain lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian juga merupakan struktur yang harus ada di pasar modal. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan lembaga yang ada di pasar modal Indonesia. KSEI merupakan salah satu dari Self-Regulatory Organization (SRO) juga, selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KSEI bertanggung jawab atas kliring dan penjaminan efek bersifat utang, serta menyimpan catatan pemegang efek.

  • Perusahaan Efek

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang efek yang harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan efek yang sudah mendapatkan izin, dapat berfungsi sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan/atau Manajer Investasi (MI). Penjamin Emisi Efek (PEE) adalah pihak yang membuat kontrak dengan perusahaan yang terdaftar di bursa efek (emiten) untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Sedangkan Perantara Pedagang Efek (PPE) merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

  • Investor

Investor adalah individu, institusi, atau organisasi yang berpartisipasi dalam pasar modal dengan membeli dan menjual efek, serta mengelola portofolio investasi mereka.

  • Perusahaan Publik

Perusahaan publik adalah perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi di pasar modal Indonesia untuk memperoleh dana tambahan untuk pertumbuhan dan operasi mereka.

Demikianlah artikel mengenai pasar modal. Dengan ini Anda dapat memahami pengertian, manfaat, dan juga struktur yang ada pada pasar modal. Pasar modal tetap menjadi salah satu alat penting dalam mencapai tujuan keuangan dan investasi, dan dengan pengetahuan yang tepat, siapa pun dapat berpartisipasi dan mengambil manfaat dari dinamika pasar ini.

Untuk membantu aktivitas pekerjaan Anda, gunakanlah software Krishand. Terdapat banyak pilihan software yang dapat membantu pekerjaan Anda, salah satunya Krishand Stock. Krishand Stock dapat digunakan untuk pembukuan transaksi saham yang mencatat setiap transaksi pembelian dan penjualan saham yang Anda lakukan.

AK-2311

Lihat Juga: Software Krishand Payroll