Pengertian Leasing Dan Manfaatnya

Pengertian Leasing Dan ManfaatnyaLeasing atau sewa guna usaha adalah salah satu jenis produk jasa dari lembaga pembiayaan. Di Indonesia, sejak tahun 2006, pertumbuhan usaha leasing mulai meningkat. Hal itu selaras dengan pertumbuhan ekonomi yang membaik di Indonesia. Pada tahun itu, banyak perusahaan-perusahaan leasing yang berdiri dan berkembang pesat menyesuaikan pertumbuhan ekonomi yang juga meningkat. Perusahaan leasing yang banyak tersebut antara lain memberikan jasa penyewaan alat-alat berat untuk pembangunan infrastruktur, mesin-mesin industri, gedung-gedung perkantoran dan apartemen, peralatan kesehatan, pabrik tenaga listrik, penyewaan kendaraan transportasi darat dan laut. Leasing merupakan sebuah perjanjian finansial yang semakin banyak digunakan dalam berbagai aspek kehidupan kita. Leasing juga telah menjadi cara yang populer untuk mendapatkan akses ke aset yang kita butuhkan tanpa harus membayar harga penuhnya di muka. Lebih dari sekadar pilihan finansial, leasing memiliki banyak manfaat yang perlu dipahami dan dieksplorasi. Untuk itu mari simak lebih lanjut pengertian leasing dan manfaatnya.

Pengertian Leasing

Pengertian leasing adalah bentuk perjanjian finansial di mana satu pihak, yang disebut lessee (penyewa), mendapatkan hak untuk menggunakan aset milik pihak lain yang disebut lessor (pemilik aset) selama periode waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang secara berkala.

Aset yang disewakan dalam perjanjian leasing bisa beragam, seperti kendaraan, peralatan industri, mesin, perumahan, dan bahkan perangkat teknologi.

Dalam perjanjian leasing, lessee tidak memiliki kepemilikan langsung atas aset tersebut, tetapi mereka mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakannya sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati dalam kontrak leasing. Kontrak leasingbiasanya mencakup periode sewa, besarnya pembayaran sewa bulanan, dan klausul-klausul lain yang mengatur penggunaan aset tersebut.

Pembayaran dengan cara berkala atau diangsur memberikan kemudahan kepada lessee karena mereka tidak perlu menyiapkan uang dalam jumlah yang banyak dalam satu waktu. Besaran pembayaran sudah diatur dalam perjanjian, dan dasar nilai yang tertuang tergantung pada besarnya modal maupun harga pokok barang dan jangka waktu angsuran yang dipilih.

Leasing tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No 1169/KMK.01/1991 yang disebut juga dengan sewa guna usaha, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing

Di dalam mekanisme leasing, setidaknya ada empat pihak yang terlibat, di antaranya yaitu:

  1. Lessor

Lessor adalah perusahaan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor juga merupakan pihak yang memiliki aset yang disewakan dalam perjanjian leasing.

  1. Lessee

Lessee adalah pihak yang menyewa atau menggunakan aset yang dimiliki oleh lessor dalam suatu perjanjian leasing. Lesseemembayar sejumlah uang secara berkala kepada lessor sebagai pembayaran sewa.

  1. Supplier

Supplier adalah sebuah perusahaan atau pihak yang menyediakan barang untuk dijual kepada lessee atau dibeli oleh Lessordengan pembayaran secara tunai kepada supplier yang kemudian disewa gunakan kepada lessee.

  1. Bank atau Kreditur

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan bank melalui skema pembiayaan channeling dan/atau joint financing. Melalui skema pembiayaan channeling, seluruh dana untuk kegiatan usaha pembiayaan berasal dari bank dan risiko yang timbul dari kegiatan ini ditanggung oleh bank. Sementara itu, perusahaan pembiayaan hanya bertindak sebagai pengelola dana dan memperoleh imbalan atas hal tersebut. Terkait dengan kerja sama melalui skema pembiayaan joint financing, kerja sama tersebut diperbolehkan sepanjang merupakan pembiayaan bersama antara bank dan perusahaan pembiayaan. Dengan kata lain sumber dana berasal dari bank dan perusahaan pembiayaan sehingga risiko yang timbul menjadi beban masing-masing pihak secara proporsional atau sesuai dengan yang diperjanjikan.

Manfaat Leasing

Leasing memiliki berbagai manfaat yang dapat menjadi pertimbangan bagi individu maupun perusahaan, di antaranya yaitu:

Tidak Perlu Modal Besar

Salah satu manfaat utama leasing adalah memungkinkan individu atau perusahaan untuk menggunakan aset tanpa harus membayar harga penuhnya di muka. Ini membantu mengurangi beban keuangan awal dan memungkinkan lebih banyak orang atau bisnis untuk mendapatkan akses ke aset yang mereka butuhkan. Hal ini juga berpengaruh ke arus kas, kondisi kas lesseeakan lebih likuid dan kelebihan uang dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain yang lebih produktif

Manfaat Fiskal

Beberapa jenis leasing dapat memberikan manfaat fiskal, seperti pengurangan pajak atau deduksi biaya sewa. Ini dapat membantu mengurangi beban pajak untuk perusahaan atau individu.

Jika jenis leasing yang digunakan lessee adalah operational lease, maka pencatatan pembayaran sewa tercatat di dalam laba rugi yang masuk ke pos biaya. Dengan begitu perhitungan nilai EBIT (Earning Before Interest & Tax) akan semakin kecil. Semakin kecil nilai EBIT, nilai EBT (Earning Before Tax) pun akan turun. Semakin kecil nilai EBT maka pajak yang dibayarkan lessee akan lebih kecil. Sebab itulah leasing dapat dimanfaatkan oleh lessee untuk mengurangi pembayaran pajak.

Menguntungkan Arus Kas

Leasing juga dapat membantu arus kas lessee. Lessee tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membeli barang modal. Lessee hanya mengeluarkan uang sewa yang relatif jauh lebih kecil dari pada pembelian barang itu sehingga kondisi kas lessee akan lebih likuid dan kelebihan uang dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain yang lebih produktif. Sebagaimana disebutkan di atas, besar kecilnya pembayaran sewa dan jangka waktu serta termin pembayaran sewa dapat disesuaikan dengan kondisi lessee. Hal ini sangat membantu di dalam mengelola arus kas karena posisi kas dapat menyesuaikan atau disesuaikan dengan pembayaran sewa.

Terhindar dari Inflasi

Dikarenakan lessee tidak membeli barang sehingga lessee dapat terhindar dari inflasi. Lessee hanya menyewa barang dari lessor. Lessor lah yang terkena inflasi pada saat melakukan pembelian barang.

Terhindar dari Fluktuasi Nilai Suku Bunga Kredit

Lessee juga dapat terhindar dari perubahan nilai suku bunga kredit karena lessee melakukan penyewaan terhadap lessor. Jika lessor membeli barang dengan menggunakan kredit bank maka otomatis akan terkena dampak perubahan suku bunga kredit sedangkan lessee terbebas dari dampak tersebut.

Menghindari Penyusutan Nilai Aset

Dalam kepemilikan langsung, nilai aset biasanya mengalami penyusutan seiring berjalannya waktu. Dalam leasing, lessee tidak perlu khawatir tentang penyusutan ini, karena mereka hanya menggunakan aset tersebut selama periode kontrak.

Mengurangi Risiko pada Proyek Besar

Pada proyek dengan skala besar, investasi yang besar akan menimbulkan risiko kegagalan investasi yang tinggi. Pengadaan barang modal yang besar juga mempunyai risiko yang besar jika terjadi kegagalan investasi. Oleh sebab itu, untuk mengurangi risiko, lessee menggunakan barang modal melalui leasing sehingga jika terjadi kegagalan investasi, besarnya risiko yang terjadi tidak terlalu besar.

Pilihan Kontrak yang Beragam

Terdapat berbagai jenis leasing, termasuk leasing operasional (yang fokus pada penggunaan aset) dan leasing keuangan (dengan opsi pembelian aset). Lessee dapat memilih jenis kontrak yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kemudahan Administrasi

Leasing sering kali memiliki proses administrasi yang lebih sederhana dibandingkan dengan kepemilikan langsung. Ini dapat menghemat waktu dan upaya dalam manajemen aset.

Selalu Mendapatkan Produk Terbaru

Pada beberapa barang yang cepat mengalami perubahan model dan teknologi, penggunaan leasing akan membuat lessee mendapatkan barang yang up to date. Barang yang up to date tersebut akan sangat membantu lessee di dalam mempermudah pekerjaan dan dapat membuat lebih efisien terhadap pekerjaan yang dilakukannya. Dalam hal ini, lessee tidak perlu khawatir terhadap barang yang disewa akan menjadi barang yang ketinggalan zaman.

Demikianlah artikel mengenai pengertian leasing dan juga manfaatnya. Dengan ini Anda dapat mengetahui apa itu pengertian leasing, pihak-pihak yang terlibat dan juga manfaat yang didapat dari sebuah leasing.

Untuk membantu aktivitas pekerjaan Anda, gunakanlah software Krishand. Terdapat banyak pilihan software yang dapat membantu pekerjaan Anda dengan tampilan program yang user friendly dan juga fitur-fitur yang Anda butuhkan.

AK-2310

Lihat Juga: Aplikasi Payroll