Pengertian Country by Country Report

Pengertian Country by Country ReportPada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai perusahaan multinasional yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di beberapa negara. Salah satu peraturan perpajakan untuk perusahaan multinasional adalah Country-by-Country Reporting (CbCR), yang membutuhkan laporan keuangan terperinci dari perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara. Simak pengertian Country-by-Country Report pada artikel berikut ini.

Pengertian Country by Country Report

Pengertian Country by Country Report  (CbCR) atau Laporan Per Negara adalah salah satu kebijakan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. CbCR dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan multinasional dalam melaporkan keuangannya di setiap negara di mana mereka beroperasi. Dengan CbCR, perusahaan multinasional diwajibkan untuk melaporkan informasi keuangannya secara terpisah untuk setiap negara, termasuk pendapatan, pajak yang dibayarkan, aset, dan karyawan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional melalui transfer pricing atau pemindahan keuntungan ke negara yang memiliki pajak lebih rendah. CbCR juga memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan evaluasi risiko pajak terhadap perusahaan multinasional dan memperkuat kerja sama antara negara dalam hal penegakan hukum pajak internasional.

Dasar Hukum Country by Country Report

Dasar hukum CbCR di Indonesia adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Country-by-Country Report (CbCR) yang diterbitkan pada tahun 2013. Kemudian, dasar hukum ini diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pelaporan Keuangan Grup Usaha Multinasional yang Efektif pada Tahun Pajak 2016 dan seterusnya yang mewajibkan perusahaan multinasional untuk melaporkan informasi keuangannya berdasarkan negara. Dalam pelaksanaannya, DJP juga mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan teknis yang berkaitan dengan CbCR. CbCR juga mendapatkan dukungan dari berbagai perjanjian internasional, termasuk Konvensi OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) mengenai Pertukaran Informasi Perpajakan dalam Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters yang telah disetujui oleh Indonesia pada tahun 2012.

Kriteria Perusahaan yang Wajib Melaporkan Country by Country Report

Country-by-Country Report (CbCR) adalah kewajiban pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Perusahaan multinasional harus merupakan induk perusahaan atau entitas yang terafiliasi yang memiliki pendapatan konsolidasi setara dengan atau lebih dari 11 triliun rupiah dalam satu tahun pajak.
  2. Perusahaan multinasional harus memenuhi definisi tentang kepemilikan atau pengendalian bersama dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Perusahaan multinasional harus memperoleh penghasilan dari luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung, atau melakukan transaksi dengan pihak yang berdomisili di luar negeri.
  4. Perusahaan multinasional harus memiliki anak perusahaan atau entitas terafiliasi yang beroperasi di negara lain.
  5. Perusahaan multinasional harus memperoleh penghasilan yang berasal dari sumber yang berbeda-beda, termasuk penghasilan yang diperoleh dari transfer keuntungan antara anak perusahaan atau entitas terafiliasi di negara-negara yang berbeda.

Jika perusahaan multinasional memenuhi kriteria tersebut, maka wajib untuk menyampaikan CBCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016 tentang Pelaporan Keuangan Country-by-Country (CbCR) untuk perusahaan multinasional di Indonesia.

Informasi Pada Laporan Country by Country Report

Berikut adalah beberapa informasi yang harus dilaporkan dalam laporan CbCR:

  1. Identitas dan struktur perusahaan multinasional, termasuk daftar entitas anak perusahaan dan entitas yang terafiliasi.
  2. Daftar negara di mana perusahaan multinasional beroperasi.
  3. Pendapatan, laba (atau kerugian) sebelum pajak, dan pajak yang dibayar dan terutang pada setiap negara.
  4. Jumlah aset tak berwujud dan fisik yang dimiliki di setiap negara.
  5. Jumlah pegawai yang bekerja di setiap negara.
  6. Ringkasan kegiatan usaha di setiap negara.
  7. Informasi mengenai penelitian dan pengembangan (R&D) yang dilakukan di setiap negara.
  8. Informasi mengenai transaksi antara entitas yang terafiliasi.

Laporan CbCR harus disampaikan oleh perusahaan multinasional kepada otoritas pajak negara asal perusahaan dan otoritas pajak negara-negara di mana perusahaan beroperasi. Informasi dalam laporan CbCR akan digunakan oleh otoritas pajak untuk memeriksa kepatuhan perusahaan dengan peraturan perpajakan dan memastikan bahwa perusahaan membayar pajak yang seharusnya.

Cara Menyampaikan Country by Country Report

Pelaporan CbCR dilakukan melalui formulir CbCR yang harus diisi dan disampaikan kepada otoritas pajak di negara tempat perusahaan multinasional tersebut beroperasi. Di Indonesia, perusahaan multinasional harus menyampaikan laporan CbCR secara elektronik melalui aplikasi e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah tahapan umum dalam pelaporan CbCR:

  1. Perusahaan multinasional harus mengidentifikasi apakah mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menyampaikan Cb
  2. Jika memenuhi kriteria, perusahaan multinasional harus menyiapkan laporan CbCR dengan memperoleh informasi keuangan yang diperlukan dari setiap anak perusahaan atau entitas yang terafiliasi.
  3. Laporan CbCR tersebut kemudian harus disampaikan ke otoritas pajak di negara tempat perusahaan multinasional tersebut beroperasi, termasuk Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.
  4. Di Indonesia, laporan CbCR harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing DJP. Perusahaan multinasional harus mendaftar dan memiliki akun e-Filing untuk mengakses aplikasi ini.
  5. Laporan CbCR harus disampaikan setiap tahun dalam jangka waktu 12 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Penting untuk diingat bahwa pelaporan CBCR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi dan denda yang dikenakan oleh otoritas pajak.

Sekian artikel tentang Country by Country Report, sebuah mekanisme transparansi perpajakan global yang mewajibkan perusahaan multinasional mengungkapkan informasi keuangan dan pajak di setiap negara. Laporan ini membantu pemerintah dan masyarakat sipil memahami kontribusi perusahaan dan mengatasi penghindaran pajak. Meskipun masih ada tantangan, Country by Country Report telah membawa perubahan positif dalam mewujudkan transparansi perpajakan global.

Kunjungi beragam artikel menarik lainnya di blog Krishand yang dapat memberikan wawasan berharga. Untuk mendukung aktivitas pekerjaan Anda, pertimbangkan untuk menggunakan perangkat lunak Krishand Software. Dengan berbagai pilihan perangkat lunak yang tersedia, seperti perhitungan gaji karyawan, perhitungan pajak, pencatatan laporan keuangan, kontrol stok barang, pembuatan invoice, dan banyak lagi, Krishand dapat membantu Anda secara efektif dalam menjalankan tugas-tugas bisnis Anda.