Penilaian Dalam Perpajakan

Penilaian Dalam PerpajakanUntuk dapat meningkatkan target penerimaan negara dari sisi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan beberapa inovasi dalam upaya penggalian potensi pajak agar lebih optimal, yang salah satunya adalah metode penilaian atau yang dikenal dengan appraisal. Dalam pengaplikasiannya, metode penilaian sudah diterapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, kantor wilayah maupun kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu sendiri. Selain itu, pihak-pihak yang menerapkan metode penilaian ditugaskan untuk menilai beberapa objek berdasarkan ketentuan perpajakan. Pada pembahasan ini akan dibahas mengenai apa saja jenis penilaian dalam perpajakan dan bagaimana ketentuan yang ada di dalamnya.

Lebih lanjut mengenai ketentuan penilaian dalam perpajakan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan, di mana dalam Pasal 1 SE-50/PJ/2020 penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian. Metode penilaian ini dilakukan pada saat tertentu saja dan didasarkan atas asas objektif dan profesional. Selain itu, metode ini juga mengacu kepada standar yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Selanjutnya, penilaian dilaksanakan oleh pejabat fungsional yang bertugas sebagai penilai pajak dan asisten penilai.

Adapaun tiga hal yang dilakukan dalam penilaian antara lain sebagai berikut :

  1. Penilaian untuk transaksi berdasarkan ketentuan aturan pajak dengan beberapa ketentuan bahwa penilaian dapat dilakukan jika transaksi diharuskan menggunakan :
    • Jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima
    • Nilai pasar dalam pertukaran atau pengalihan harta
    • Nilai pasar dalam pengalihan harta hibahan
    • Nilai pasar dalam penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
  1. Penilaian data lain yang terindikasi berisi ketidakwajaran atas nilai yang telah dilaporkan dengan beberapa ketentuan bahwa penilaian data lain dapat dilakukan jika terdapat indikasi ketidakwajaran seperti :
    • Harga perolehan atau nilai sisa atas aktiva berwujud
    • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta yang dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2)
  1. Penilaian dapat dilaksanakan jika objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan, dan Sektor Lainnya (PBB-P3) yang membutuhkan penilaian lapangan.

Saat ini Krishand Software hadir menyediakan beberapa program yang dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam hal perpajakan, akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.