Faktur pajak merupakan dokumen berisi transaksi pungutan pajak atas kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Seperti yang sudah dijelaskan dalam artikel Faktur Pajak Pengganti Dan Pembatalan, faktur pajak juga bisa dibatalkan dengan membuat faktur pajak pembatalan. Adapun ketentuan yang mengatur ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak pembatalan tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai apa saja ketentuan yang mengatur mengenai pembuatan faktur pajak pembatalan dan bagaimana ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalamnya.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PER-03/PJ/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak. Ketentuan mengenai tata cara pembatalan faktur pajak dapat ditemukan dalam Lampiran K PER-03/PJ/2022.
- PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak menggunakan aplikasi e-Faktur untuk faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan :
- Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan
- Barang dan jasa yang semestinya tidak dibuatkan faktur pajak
- Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan jika Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak pada periode faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi seperti bukti pembatalan kontrak maupun dokumen lainnya yang membuktikan bahwa terjadi pembatalan transaksi
- Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat faktur pajak
- Dalam hal PKP yang membuat faktur pajak belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP dimaksud harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kolom PPN, dan kolom Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP atau barang maupun yang menyerahkan JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur keluaran, maka PKP yang dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM
- Dalam hal PKP pembeli BKP atau barang maupun penerima JKP atau jasa melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, maka PKP yang dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dilaporkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM
Dalam hal ini, PKP yang akan melakukan pembatalan faktur pajak tentunya harus melalui beberapa proses dalam e-Faktur. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
- Pilih menu “Faktur” dan klik “Pajak Keluaran – Administrasi Faktur”
- Pilih faktur pajak yang akan dibatalkan
- Pada faktur pajak tersebut, terdapat pilihan di bagian bawah “Batalkan Faktur”. Tunggu hingga muncul notifikasi pembatalan faktur pajak berhasil
- Status faktur pajak yang dipilih akan berubah menjadi “Batal”
Untuk membantu Anda dalam pengelolaan Faktur Pajak, Krishand PPN hadir membantu Anda dalam perhitungan antara PPN keluaran dengan PPN masukan sampai melaporkan Faktur Pajak melalui e-Faktur. Jika Anda berminat, segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut melalui Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.