Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Kemudahan Impor Tujuan EksporEkspor merupakan salah satu istilah yang ada dalam kegiatan perekonomian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ekspor merupakan pengiriman barang dagangan ke luar negeri. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Untuk mendukung peningkatan kegiatan ekspor, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan beberapa insentif yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional, salah satunya fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas KITE ini sangat diperlukan untuk wajib pajak atau pelaku usaha yang sering melakukan kegiatan ekspor atau yang lebih dikenal dengan istilah eskportir. Selanjutnya, dalam artikel ini akan dibahas mengenai apa itu KITE dan fungsinya untuk eksportir.

Pengertian Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Syarat Memperoleh Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Dalam hal ini, tidak semua pelaku usaha eksportir dapat menikmati fasilitas KITE. Pelaku usaha eksportir yang akan menggunakan fasilitas ini harus menjadi Wajib Pajak KITE, dimana wajib pajak harus memenuhi persyaratan seperti :

  • Mempunyai Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri
  • Mempunyai jenis usaha dalam bidang manufaktur
  • Mempunyai bukti kepemilikan usaha yang berlaku paling singkat selama 3 tahun atas lokasi kegiatan produksi
  • Mempunyai tempat penimbunan barang dan hal-hal yang berhubungan dengan produksi
  • Memiliki sistem informasi persediaan yang nantinya akan digunakan untuk mengelola barang dan dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai

Setelah selesai mempersiapkan persyaratan diatas, wajib pajak dapat langsung mengajukan surat permohonan kepada kepala Kantor Wilayah yang ada dalam lokasi kegiatan usaha.

Jenis Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tentang Kepabeanan, terdapat dua jenis fasilitas KITE yang dapat dimanfaatkan yaitu :

  • Fasilitas Pembebasan

Untuk jenis fasilitas ini terdiri dari bea masuk, PPN dan PPnBM yang terutang atas kegiatan impor bahan baku sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 176/PMK.04/2013. Selain itu, terdapat jaminan yang harus disertakan dalam jenis ini, dimana jaminan ini akan dikembalikan setelah bahan baku selesai diolah dan diekspor.

  • Fasilitas Pengembalian

Untuk jenis fasilitas ini terdiri dari bea tambahan atas kegiatan impor bahan baku yang nantinya akan diekspor sebagaimana tercantum dalam PMK No. 253/PMK.04/2011. Berikut ini contoh bea tambahan :

    1. Bea Masuk Pembalasan
    2. Bea Masuk Anti-dumping
    3. Bea Safeguard
    4. Bea Masuk Imbalan

Selain itu, untuk jenis ini, awalnya perusahaan harus membayar terlebih dahulu bea masuk dan pajak yang terutang atas kegiatan impor ini dan baru dapat meminta pengembalian atas nominal yang sudah dibayarkan sebelumnya ketika realisasi ekspor.

Jangka Waktu Pemanfaatan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Setelah permohonan pelaku usaha eksportir disetujui oleh Kementerian Keuangan, tentunya kita perlu mengetahui berapa lama jangka waktu pemanfaatan fasilitas KITE ini. Dalam ketentuan kepabeanan, jangka waktu yang diberikan hanya 12 bulan sejak tanggal importasi. Apabila perusahaan melakukan impor selama jangka waktu berlangsung, maka barang yang mendapat fasilitas KITE diwajibkan untuk segera diekspor. Jangka waktu 12 bulan ini dapat dilonggarkan dengan ketentuan masa produksi perusahaan melebihi jangka waktu fasilitas ini. Namun, perusahaan mampu mengajukan kelonggaran waktu berupa perpanjangan waktu apabila memiliki kondisi :

  • Tertundanya ekspor dari pembeli di luar negeri
  • Ekspor dibatalkan atau perubahan pembeli di luar negeri
  • Munculnya bencana alam atau hal yang di luar dugaan (force majeure)

Kesimpulan

Dengan demikian, Anda dapat menggunakan fasilitas KITE dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan impor ekspor barang. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPN, Krishand PPN hadir membantu Anda dalam menghitung PPN keluaran dan masukan hingga pelaporan faktur pajak. Selain itu, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga user tidak perlu menginput satu per satu lagi. Adapun aplikasi Krishand Software yang berhubungan dengan perpajakan, seperti :

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.