Tiga Kategori Pajak Yang Perlu Kita Ketahui

3 kategori pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara dan institusi di dalamnya untuk mengadakan berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiayaan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik , subsidi, dan operasional negara itu sendiri. Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Negara masa kolonial maupun modern juga telah menggunakan mendorong produksi menjadi pergerakan ekonomi. Untuk itu kita akan membahas tiga kategori pajak yang ada.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengolongan Kategori pajak

Di Indonesia pajak digolongkan menjadi tiga kategori berdasarkan pihak yang menanggung, sifat dan pihak yang memungutnya.

  1. Berdasarkan pihak yang menanggung
  2. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu.

Contoh pajak langsung:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  3. Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Penerangan Jalan

1. Pajak Tidak Langsung

Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pemungutannya dibebankan kepada pihak lain dimana orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pembayar pajak adalah orang yang berbeda. Pajak tidak langsung hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja, berbeda dengan pajak langsung yang dikenakan secara berkala.

Contoh pajak tidak langsung:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
  3. Bea Masuk
  4. Cukai

2. Pajak Berdasarkan Sifatnya

Pajak berdasarkan sifatnya terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Pajak subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang diambil berdasarkan kondisi dan kemampuan wajib pajak bersangkutan (subjeknya). Misalnya Pajak Penghasilan, jumlah tanggungan dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

  1. Pajak objektif

Adalah pajak yang diambil berdasarkan kondisi objeknya, baik berupa keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana tidak memperhitungkan apakah wajib pajak tersebut memiliki tanggungan atau tidak.

3. Pajak Berdasarkan Pihak Pemungutnya

Pajak berdasarkan pihak yang memungutnya dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses administrasi dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan kantor wilayah serta kantor pusat Direktorat Jendral Pajak.

Pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Bea Keluar / Bea Masuk
  6. Cukai
  7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota.

Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB  Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

  1. Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi (propinsi atau provinsi) maupun kabupaten/kota berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Pajak daerah terbagi menjadi dua yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota antara lain:

  1. Pajak Provinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan di Atas Air
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok.
  1. Pajak Kabupaten/Kota
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

(AK-2010)