Keringanan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Untuk wajib pajak yang tidak mematuhi aturan pajak atau tidak menjalankan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia akan memberikan sanksi administrasi pajak meliputi bunga, denda dan kenaikan. Namun wajib pajak memiliki hak pengajuan keringanan atau penghapusan atas sanksi administrasi pajak yang ada. Adapun ketentuan mengenai hak pengajuan keringanan atau penghapusan diatur …
Keringanan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Read More »