Status Dalam Pelaporan SPT Tahunan
Pada artikel Mengenal Surat Pemberitahuan Pajak, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dibagi menjadi dua bagian berdasarkan jenis wajib pajak, di mana wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak dan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk wajib pajak badan. Tentunya SPT Tahunan yang dilaporkan wajib …