Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Omnibus Law
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Itu merupakan peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan TKA di Indonesia berdasarkan PP tersebut. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang …