Mulai Agustus Wajib Menggunakan e-Bupot
Mulai bulan Agustus 2020 semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 diharuskan membuat bukti pemotongan dan wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 menggunakan e-bupot. Kebijakan tersebut tertuang dalam KEP-269/PJ/2020 yang di tetapkan …