Tanda Tangan Elektronik Wajib Pajak
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. Dalam PMK tersebut pemerintah mengatur: Wajib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi …