Pajak Mobil Listrik

Pajak Mobil Listrik

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai Pajak Mobil Hybrid, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai pajak mobil listrik. Masih berhubungan dengan artikel sebelumnya, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021 tidak hanya mengatur mengenai pajak mobil hybrid tetapi juga mengatur mengenai pajak atas mobil listrik. PP tersebut menjelaskan  tentang Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM. Hal ini dikarenakan Pemerintah sedang berupaya mengurangi emisi gas buang dan upaya tersebut dilakukan dengan memberikan akses mobil listrik masuk ke Indonesia. Dengan adanya mobil listrik diharapkan emisi gas buang dapat dikurangi, dan tergantikan dengan tenaga listrik yang tidak mengeluarkan emisi gas buang.

Pengertian Mobil Listrik

Mobil listrik adalah mobil yang digerakkan atau beroperasi dengan motor listrik, menggunakan energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lainnya. Berbeda dengan mobil konvensional yang ditenagai dengan bensin atau diesel, mobil listrik tidak menggunakan kedua bahan bakar tersebut. Pada Abad ke 18 sudah mulai banyak ilmuan yang meneliti dan mengembangkan konsep mobil modern yang bertenaga baterai. Pada Tahun 1832 Robert Anderson menciptakan  mobil roda 3 yang menggunakan baterai sebagai energi utamanya dan dianggap sebagai mobil listrik pertama di dunia. Kemudian pada tahun 1890 Wlliam Morrison yang saat itu dikenal sebagai ahli kimia menciptakan mobil bertenaga listrik dan dapat mengangkut 6 penumpang serta berjalan dengan kecepatan 22km/jam. Seiring berjalannya waktu banyak negara-negara berlomba-lomba menciptakan inovasi baru dalam dunia mobil listrik dan lahirlah beberapa merk mobil listrik seperti Tesla Roadster, Hyundai, Nissan Leaf dan lainnya.

Tarif Pajak Mobil Listrik

Perbedaan tarif PPnBM antara PP 74/2021 dan PP 73/2019 adalah sebagai berikut:

PasalSpesifikasiTarif
PP 74/2021PP 73/2019
Pasal 36kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles15% dengan DPP 46,6% dari harga jual15% dengan DPP 13,3% dari harga jual
Pasal 36Akendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehiclesdengan konsumsi bahan bakar >28 km/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram/km15% dengan DPP 33,3% dari harga jualBelum Ada
Pasal 36BDPP tidak berlaku jika terdapat realisasi investasi paling kecil Rp 5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. >2 tahun setelah adanya realisasi

b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial

Peluang Indonesia Dalam Penjualan Komponen Mobil Listrik

Melihat peluang akan hadirnya mobil listrik, Indonesia sudah mulai mempersiapkan diri untuk ikut serta dalam lingkup jual beli kendaraan listrik.  Presiden telah menginstruksikan untuk menghentikan eksport bahan dasar pembuatan baterai yaitu nikel. Nikel merupakan bahan dasar dalam pembuatan baterai dan banyak dimiliki oleh Indonesia. Dilansir dari CNN Indonesia, pemerintah telah mempersiapkan diri dalam memproduksi kendaraan listrik. Dan tidak hanya itu Indonesia juga telah bersiap untuk membuat pabrik baterai pertama di Asia Tenggara. Hal ini juga menjadi keseriusan Indonesia dalam komitmen untuk mengurangi emisi karbon hingga sebesar 29% pada tahun 2029-2030.

Demikian artikel mengenai pajak mobil listrik. Jika Anda tertarik dan ingin mengetahui artikel-artikel lain dari Krishand Software Blog Krishand. Untuk mencoba software-software gratis yang dapat membantu Anda dalam pengelolaan PPnBM atau transaksi perusahaan lainnya dan download secara Anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Semoga bermanfaat .

JP2110