Pengertian, Fungsi Dan Jenis-Jenis Surat Berharga

Surat Berharga

Pengertian Surat Berharga

Secara umun, surat berharga dapat diartikan sebagai sebuah dokumen yang memiliki nilai, diakui negara dan dilindungi oleh hukum.

Surat berharga disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terdiri dari berbagai jenis dengan aturan yang berbeda, dan dinilai penting dalam kelancaran lalu lintas perdagangan.

Prof. Drs. C.S.T Kansil, S.H. mendefinisikan surat berharga ialah surat bernilai uang yang diciptakan bagi keperluan efisiensi pembayaran yang diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, dan lain sejenisnya. Surat-surat yang demikian memberikan hak kepada pemegang, bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya.

Surat berharga juga dapat dijadikan sebagai bukti legitimasi bagi pemilik surat yang memiliki hak tertentu atas surat tersebut.

Fungsi Surat Berharga

1. Sebagai Alat Pembayaran

Surat berharga memiliki fungsi setara dengan uang yang memudahkan terjadinya kegiatan bisnis. Hal ini tentunya sangat memberikan kemudahan bagi pengusaha, mereka tidak perlu lagi untuk membawa uang tunai dalam jumlah yang besar, hanya dengan sebuah dokumen saja suatu hal dapat terlaksana dengan baik. Dokumen dimaksud antara lain, Wesel, Cek, Bilyet Giro, dan lain sebagainya.

2. Pembawa Hak

Surat berharga berfungsi sebagai pembawa hak, setiap orang dapat menerangkan bahwa dia adalah pemegang surat berharga tersebut yang sah demi hukum. Siapa saja yang membawa surat berharga tersebut dapat menukarkannya dengan sejumlah uang tanpa adanya pembuktian lebih lanjut.

3. Surat Bukti Hak Tagih

Pemegang surat berharga berhak atas sejumlah uang atau barang sebagaimana yang tercatat di dalamnya, meskipun nama pemegang tidak sama dengan nama yang tercantum dalam dokumen tersebut. Hal ini dapat terjadi karena adanya peralihan surat berharga yang dilakukan oleh pemegang pertama kepada pihak lain, biasa disebut dengan legitimasi formil.

Dalam hal memindahkan hak tagih kepada pihak lain, tergantung pada klausula atau ketentuan yang terdapat dalam surat berharga tersebut, apakah berklausula atas tunjuk, atas pembawa atau yang lainnya, apabila dialihkan maka dilaksanakan dengan cara endosemen. Endosemen adalah cara penyerahan menurut hukum kepada orang lain yang berkaitan beralihnya hak milik atas surat berharga.

Ciri-Ciri Surat Berharga

  • Bentuk surat berupa dokumen tertulis.
  • Harus menyebutkan nama yang menerangkan surat tersebut.
  • Terdapat janji atau perintah membayar.
  • Terdapat nama yang bertanggung jawab untuk membayar.
  • Terdapat keterangan jatuh tempo atau waktu pembayaran yang harus dilakukan.
  • Terdapat tanda tangan dari pihak-pihak terkait.

Jenis – Jenis Surat Berharga

1. Wesel

Wesel merupakan surat perintah tertulis yang ditujukan kepada seseorang atau pihak terkait dengan tujuan agar membayar sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk dalam surat tersebut. Wesel memiliki ragam istilah dari berbagai negara. Dalam bahasa Inggris disebut Bill of Exchange, dalam bahasa Jerman disebut wechseldan dalam bahasa Belanda disebut wisselbrief.

2. Konosemen (Bill Of Lading)

Konosemen atau (Bill Of Lading) merupakan salah satu dokumen pengangkutan barang melalui jalur laut. Konosemen ini dibuat oleh pihak pengangkut yaitu perusahaan pelayaran yang menerangkan bahwa pihaknya telah menerima barang dari pihak pengirim untuk diangkut pihak tertentu sebagai penerima. Bill Of Lading (B/L) dapat disebut juga suatu bentuk perjanjian pengangkutan barang antara pihak pengangkut dengan pihak pemilik barang.

3. Cek

Cek (cheque) adalah surat atau warkat yang berisi perintah tertulis dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan sejumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya. Cek merupakan instrumen pembayaran non tunai yang sah dan legal di Indonesia.

4. Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari seorang nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari pemilik rekening atau rekening yang bersangkutan ke rekening penerima. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/DPSP tentang bilyet giro.

5. Surat Saham

Surat saham merupakan surat berharga yang sering diperdagangkan pada pasar modal. Surat saham juga merupakan tanda kepemilikan atau penyertaan seseorang maupun badan hukum terhadap suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Wujud dari saham merupakan selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan. Besarnya penyertaan yang ditanamkan, menentukan besaran bagian kepemilikan dari perusahaan tersebut.

Keuntungan pemilik saham disebut dengan dividen yang merupakan suatu timbal balik dari penyertaan yang ditanamkan pada suatu perusahaan.

Jika saham dijual, besaran pajak atas penjualan saham tersebut dikenakan pajak final dengan tarif 0,1% dari nilai bruto penjualan.

6. Sertifikat Bank Indonesia

Dalam SK Direksi BI No.31/67/KEP/DIR tentang penerbitan dan perdagangan SBI serta intervensi rupiah, disebutkan bahwa Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga atas tunjuk dalam rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto.

Penerbitan SBI ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia yang mengacu pada undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral.

7. Surat Sanggup

Surat sanggup adalah surat kontrak yang isi di dalamnya terdapat janji yang berisi kesanggupan seorang debitor untuk membayar sejumlah uang pada tanggal dan tempat tertentu kepada kreditor tanpa syarat. Terbitnya surat ini dikarenakan adanya suatu kewajiban pelunasan hutang.

Surat sanggup dinilai sebagai salah satu instrumen investasi jangka pendek, karena jatuh tempo dari surat ini paling lama hanya satu tahun.

8. Kwitansi Atas Tunjuk

Kwitansi atas tunjuk berisi penandatanganan untuk pembayaran sejumlah uang dan waktu yang sudah ditentukan kepada penunjuk (atas tunjuk).

Siapa saja yang memegang kwitansi tersebut maka dia akan mendapatkan hak pembayaran saat menunjukannya kepada yang bertanda tangan.

9. Surat Hutang

Terdapat 3 jenis surat hutang yaitu, Surat Utang Negara (SUN), obligasi, dan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).

  • Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat pengakuan hutang yang pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh negara sesuai masa berlakunya. SUN dikeluarkan oleh pihak pemerintah dan dapat digunakan dalam membiayai defisit APBN dan menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.
  • Obligasi adalah jenis surat hutang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindahtangankan. Isi dari obligasi berisi janji untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok hutang pada waktu yang sudah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi. Penerbitan obligasi dapat dilakukan oleh korporasi atau negara.
  • Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) merupakan instrumen hutang piutang tanpa riba dan diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

10. Delivery Order

Pada pasal 510 KUHD disebutkan bahwa delivery order merupakan suatu bentuk dokumen yang dimiliki oleh pemegang sah dari suatu barang. Pemegang dokumen berhak menuntut penyerahan barang di tempat tujuan sesuai dengan isi dalam dokumennya, kecuali pemegang dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Manfaat Surat Berharga

Manfaat dari surat berharga bisa dilihat dari dua sisi yaitu:

1. Secara Yuridis

Jika dilihat dari sisi yuridis atau hukumnya, surat berharga bermanfaat sebagai legitimasi atau surat bukti tagih yang sah, sebagai alat pembayaran dan sebagai alat pemindahan hak tagih karena sudah diperjual belikan.

2. Secara Fungsi

Sedangkan jika kita lihat dari sisi fungsinya, surat berharga memiliki fungsi sebagai surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan, memiliki sifat hukum kebendaan, dan sebagai surat tagihan hutang.

Artikel ini dibuat oleh Krishand software, sebuah perusahaan yang menciptakan banyak Software yang dibutuhkan oleh perusahaan baik itu skala kecil hingga skala besar. Software Krishand sangat mudah digunakan, dengan tampilan yang sederhana dan fitur yang cukup lengkap dan dapat digunakan hampir semua jenis Perusahaan, baik itu Manufacture, Trading, Retail, Outsourcing, dsb.

Untuk melihat seluruh produk Krishand, dapat mengunjungi website kami di www.krishandsoftware.com.

AK-2111