Sumbangan Penanganan Covid-19 Dapat Jadi Pengurang Pajak

Sumbangan Penanganan Covid-19

Pemerintah menetapkan sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia dapat menjadi pengurang dalam penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pada awalnya kebijakan ini hanya berlaku sampai September 2020, tetapi sekarang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19).

Tentunya dalam hal ini wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengetahui terlebih dahulu dan memenuhi apa syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PP 29/2020 antara lain sebagai berikut :

1. Didukung oleh bukti penerimaan sumbangan yang memiliki kelengkapan yaitu :

  • Nama pemberi sumbangan dan penyelenggara pengumpulan sumbangan
  • Alamat pemberi sumbangan dan penyelenggara pengumpulan sumbangan
  • NPWP dari pemberi sumbangan serta penyelenggara pengumpulan sumbangan
  • Tanggal pemberian sumbangan
  • Bentuk sumbangan
  • Nilai sumbangan

2. Diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP

Selain itu, dalam Pasal 4 PP 29/2020, penyelenggara pengumpulan sumbangan yang dimaksud di atas meliputi :

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sosial
  • Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan

Kemudian, untuk bentuk sumbangan yang mendapat fasilitas ini sesuai dalam Pasal 5 PP 29/2020 berupa :

  • Uang
  • Barang
  • Jasa
  • Pemanfaatan harta tanpa kompensasi

Berdasarkan bentuk sumbangan di atas, sumbangan penanganan covid-19 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan. Dalam Pasal 5 PP 29/2020 juga disebutkan bahwa wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PP 29/2020 dan dilaporkan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Apabila wajib pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar normatif atau melewati dari jangka waktu yang ada, maka wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.