Aplikasi DJP Terbaru Dalam Pengawasan Pajak

Aplikasi DJP Terbaru

Pada peringatan Hari Pajak tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali meluncurkan beberapa aplikasi berbasis data analisis dengan harapan agar dapat membantu memperkuat kembali pengawasan DJP terhadap wajib pajak. Adapun aplikasi DJP terbaru tersebut adalah :

1. Aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP)

Aplikasi ini berfungsi untuk menampilkan bagaimana peta risiko wajib pajak yang muncul karena wajib pajak tersebut menggunakan transfer pricing dalam hal tax avoidance atau penghindaran pajak. Selain itu dalam aplikasi ini juga memiliki fitur business intelligent yang berfungsi untuk menampilkan bagaimana jaringan hubungan istimewa dalam suatu grup usaha dari para wajib pajak.

2. Ability to Pay (ATP)

Aplikasi ini berfungsi untuk dapat mengidentifikasi seberapa tingkat kemampuan pembayaran pajak, yang nantinya diharapkan hasil identifikasi ini menjadi dasar DJP dalam melakukan pengawasan, penagihan, dan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak. Selain itu, dalam aplikasi ini, juga memiliki peta yang menggambarkan 5 skala pengukuran kemampuan pembayaran wajib pajak, dimulai dari sangat rendah (very low) hingga sangat tinggi (very high)

3. Smartweb

Aplikasi ini berfungsi untuk menyajikan informasi mengenai bagaimana hubungan wajib pajak dalam bentuk networkterhadap keluarga dan perusahaan grupnya. Selain itu, terdapat juga rincian data mengenai jaringan data dan indikator risiko berdasarkan network wajib pajak tersebut.

4. Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya

Aplikasi ini berfungsi dalam alat bantu yang dapat digunakan untuk mengawasi bagaimana kinerja penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar di KPP Madya yang ada. Selain itu, penerapan aplikasi ini juga sejalan dengan reorganisasi instansi vertikal DJP, dimana di dalamnya terdapat 18 KPP Pratama yang dikonversi menjadi 18 KPP Madya. Dengan adanya perubahan ini, jumlah KPP Madya yang sebelumnya hanya 20 bertambah menjadi 38 unit.

Dengan diluncurkannya empat aplikasi DJP terbaru ini, tentunya DJP berharap bahwa aplikasi-aplikasi yang sudah dibuat sedemikian rupa mampu mendukung pelaksanaan tugas sehingga nantinya dapat menciptakan kepastian, efisiensi, dan kesederhanaan administrasi pajak di Indonesia.

Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan bahwa nantinya pengawasan yang dilakukan tidak hanya ditujukan, seperti orang kaya atau badan usaha, tetapi hingga wajib pajak orang pribadi karyawan yang memiliki satu sumber penghasilan juga termasuk dalam objek pengawasan.

Hasil analisis data yang menjadi dasar pengawasan wajib pajak akan menentukan bagaimana level dari masing-masing wajib pajak yang ada. Selain pengawasan, DJP berharap juga kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak juga berjalan lebih baik lagi dengan adanya aplikasi berbasis data analisis ini.