Program Tax Amnesty Di Indonesia

Program Tax Amnesty

Pemerintah berencana mengadakan lagi program tax amnesty pada awal tahun 2022 setelah sebelumnya diadakan pada tahun 2016 dan 2017. Sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) program tax amnesty atau program pengungkapan sukarela pajak akan dilakukan selama 6 bulan yaitu pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 karena pemerintah dinilai sukses melakukan program ini dibandingkan negara lain. Tax Amnesty dicanangkan oleh Kementerian Keuangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak. Program tax amnesty dibuat untuk mendorong peningkatan pendapatan pajak karena lebih banyak masyarakat yang melaporkan harta kekayaannya yang sebelumnya tidak atau belum dilaporkan. Kementerian Keuangan mengadakan tax amnesty agar dapat mengurangi kewajiban pembayaran pajak masyarakat.

Pengertian Tax Amnesty

Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak dengan cara memberitahukan hartanya dan membayar sejumlah uang. Nominal yang harus dibayar sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perajakan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, Wajib Pajak (WP) hanya perlu membayar tebusan agar Wajib Pajak (WP) mendapatkan pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.

Subjek Tax Amnesty

Subjek tax amnesty adalah semua masyarakat Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang belum melaporkan semua harta kekayaan yang dimiliki kepada Negara baik perorangan, perusahaan atau sebuah badan usaha.

Tujuan Tax Amnesty

Tax Amnesty dilakukan agar para wajib pajak yang diperkirakan memiliki uang atau kekayaan di negara-negara bebas pajak mau melaporkan semua kekayaannya. Wajib pajak yang menyimpan kekayaannya di negara-negara bebas pajak maka pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara dari pajak. Agar para wajib pajak mau memindahkan harta kekayaan mereka ke dalam negeri pemerintah menerapkan program tax amnesty.

Jadi, tax amnesty merupakan program agar pemerintah dapat meningkatkan pendapatan pajak dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu tax amnesty tidak hanya kebijakan yang berlaku di Indonesia tapi sudah dilakukan banyak negara di dunia.

Fasilitas Tax Amnesty

Sesuai UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, wajib pajak yang telah diterbitkan surat keterangan pengampunan pajak, memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa:

  1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan surat ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
  2. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan, jika wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.