Perpanjangan PPN DTP Rumah Hingga Desember 2021

PPN DTP Rumah

Selain insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk mobil 4×2 dengan kapasitas hingga 1.500 cc diperpanjang hingga Agustus 2021 (Baca : PPnBM Mobil 100% Diperpanjang Hingga Agustus 2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2021, yang semula hanya berlaku hingga Agustus 2021 sebagaimana tercantum dalam PMK 21/2021.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah memfokuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya untuk memulihkan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, maka dengan diperpanjangnya insentif ini akan sangat berdampak positif terhadap membaiknya konsumsi masyarakat dan sektor usaha bidang otomotif & properti.

Dalam insentif ini, pemerintah memberikan fasilitas keringanan untuk PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru, dimana memiliki harga jual paling tinggi adalah Rp 2 miliar, serta keringanan 50% diberikan untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan range harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif PPN DTP ini juga mengharuskan rumah dan rusun untuk diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Insentif hanya berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Dalam hal ini, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida sangat mengapresiasi keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti hingga akhir 2021. Paulus mengatakan bahwa dengan memperpanjang insentif ini, maka pertumbuhan sektor ini akan mencapai 20 persen di akhir tahun. Meskipun, kata dia, jika dibandingkan dengan 2019,  pertumbuhan penjualan properti tahun 2021 ini masih berada di zona negatif.

Ia mengatakan juga bahwa kebijakan ini sudah terbukti mampu mendorong penjualan properti hingga 15 persen pada periode Maret hingga Mei lalu dengan nilai sekitar Rp 200 triliun. Kemudian, alasan lain harus diperpanjangnya insentif ini menurut Paulus adalah stok rumah yang tersedia saat ini sudah mulai habis. Ketika stok rumah sudah mulai menipis, maka pengembang akan memulai kembali untuk menambah dan memperluas pembangunan hunian baru dengan harapan penjualan tetap stabil dan cenderung meningkat hingga akhir tahun.

Selain itu, menurut Paulus, dengan diperpanjangnya insentif PPN ini, developer punya waktu untuk membangun rumah, karena pelunasan pembayaran rumah yang memanfaatkan insentif ini dapat dilakukan paling lambat sampai Desember 2021 dan penyerahan unit rumah dapat dilakukan paling lambat di April 2022. Sampai saat ini, penjualan terbanyak didominasi oleh rumah tapak yang dimulai dari harga Rp200 juta hingga Rp1,5 miliar. Lalu, rumah dengan segmen tersebut menguasai 91,6 persen pasar penjualan properti selama insentif berlangsung.