Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang pengertian keuntungan dan kekurangan dari IPO. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang syarat apa saja yang dibutuhkan perusahaan untuk IPO dan mekanisme perusahaan dalam melakukan IPO.
Syarat IPO
Untuk perusahaan yang akan melakukan IPO terdapat beberapa persyaratan yang dibutuhkan seperti:
• Struktur Organisasi
Perusahaan yang akan melakukan IPO harus memiliki struktur organisasi yang jelas. Dalam perusahaan yang akan IPO harus memiliki komisaris independen, direktur independen, komite audit, unit audit internal dan sekretaris perusahaan.
• Minimal waktu operasional
Sampai dengan waktu pengajuan dibutuhkan minimal 12 bulan untuk ke papan pengembangan dan 36 bulan untuk papan utama, perusahaan tersebut beroperasi dalam bidang usaha yang sama secara terus-menerus.
• Laba Usaha
Perusahaan harus mencatatkan laba perusahaan pada 1 tahun terakhir. Jika perusahaan belum mencatatkan laba perusahaan masih dapat mencatatkan perusahaannya pada papan pengembangan.
• Laporan Keuangan
Untuk perusahaan yang akan mencatatakan sahamnya di bursa wajib melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit 3 tahun buku terakhir dan dalam 2 tahun terakhir memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
• Aset Bersih
Perusahaan harus memiliki aset bersih sekurang-kurangnya 5 miliar rupiah untuk papan pengembangan dan 100 miliar rupiah untuk papan utama.
• Mengajukan permohonan
Perusahaan yang ingin melakukan IPO agar dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus mengajukan permohonan. Pengajuan ke BEI dan OJK serta melampirkan dokumen persyaratan seperti profil perusahaan, laporan keuangan, proyeksi keuangan dan dokumen lainnya.
Papan Perdagangan
Perusahaan yang akan melakukan IPO atau memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus mencatatkan sahamnya di papan perdagangan. Terdapat 3 jenis papan perdagangan di bursa, yaitu:
- Papan Utama: untuk perusahaan yang memiliki kapitalisasi berukuran besar dan memiliki rekam jejak yang cukup panjang.
- Papan Pengembangan: untuk perusahaan yang belum bisa memenuhi persyaratan untuk masuk ke papan utama dan juga perusahaan yang memiliki prospek berkembang namun belum menghasilkan keuntungan.
- Papan Akselerasi: untuk perusahaan skala kecil seperti UKM dan perusahaan rintisan (startup) agar perusahaan tersebut bisa mendapat pendanaan dari pasar modal.
Mekanisme IPO
Dalam melakukan IPO terdapat beberapa mekanisme atau tahapan-tahan yang harus dilalui.
1. Menunjuk Underwriter atau penjamin emisi efek
Perusahaan menunjuk underwriter yang akan membantu perusahaan untuk IPO atau go public. Underwriter adalah pihak yang bertugas untuk membuat kontrak dengan emiten dan melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
2. Pengajuan ke BEI dan OJK
Perusahaan menyiapkan dokumen-dokumen seperti profil perusahaan, laporan keuangan, proyeksi keuangan dan dokumen lainnya. Kemudian, pihak BEI akan mempelajari dokumen tersebut lalu meminta perwakilan dari perusahaan untuk mempresentasikan tujuan perusahaan melakukan IPO.
3. Public Expose
Tahapan berikutnya adalah perusahaan memperkenalkan IPO saham perusahaan melalui kegiatan Public Expose. Dalam kesempatan ini perusahaan menjelaskan proyeksi perusahaan di masa depan.
4. Bookbuilding
Pada tahapan ini para investor dapat menyampaikan jumlah saham dan harga saham yang diinginkan sesuai rentang harga yang diberikan. Penentuan harga saham perdana ditentukan dari minat pembelian saham pada masa bookbuilding.
5. Penawaran umum
Perusahaan membuka masa penawaran umum (offering) kepada para investor setelah OJK memberikan pernyataan pendaftaran perusahaan telah aktif. Pada saat penawaran umum harga yang ditawarkan adalah harga final.