Retur Penjualan dan Pembelian

Retur Penjualan dan Pembelian

Dalam transaksi penjualan ataupun pembelian pasti terdapat resiko adanya pengembalian barang. Pengembalian barang tersebut dapat terjadi karena beberapa hal, diantaranya: barang rusak, barang tidak sesuai, atau karena faktor lain. Adanya pengembalian tersebut tentu akan berpengaruh bagi pihak penjual dan pembeli. Pada artikel kal ini kita akan membahas mengenai retur penjualan maupun retur pembelian.

Pengertian retur

Pengertian retur secara umum adalah pengembalian barang/jasa kepada penjual atau dari pembeli atas barang yang sebelumnya sudah dijual/dibeli karena adanya kondisi tertentu seperti barang tidak sesuai, barang rusak atau kondisi lain yang menyebabkan barang/jasa yang sudah dijual/dibeli harus dikembalikan. Adanya pengembalian/retur ini diatur dalam undang-undang, undang-undang yang digunakan sebagai dasar adanya pengembalian/retur adalah UU no. 8 tahun 1999 mengenai perlndungan konsumen. Dalam UU no. 8 tahun 1999 Bab 1 pasal 1 ayat 1-2 menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 1 Ayat 1Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Pasal 1 Ayat 2Konsumen merupakan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pasal 1 Ayat 2Pelaku usaha merupakan setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Retur Pembelian

Retur pembelian merupakan pengembalian barang/jasa  dari pihak pembeli kepada pihak penjual. Retur pembelian terbagi menjadi 2 jenis yaitu:

1. Retur pembelian Tunai

Retur pembelian secara tunai merupakan retur atas barang yag dibeli secara tunai dan jika terjadi pengembalian barang maka akan disertai dengan pengembalian pembayaran sejumlah nilai pembayaran atas barang yang dikembalikan.

2. Retur Pembelian Kredit

Retur pembelian secara kredit merupakan retur atas barang yag dibeli secara kredit, berbeda dengan pembayaran tunai dimana pembayran akan dikembalikan, untuk retur pembelian kredit ini karena barang yang dibeli belum lunas maka tidak ada pengembalian pembayaran melainkan pengurangan jumlah hutang senilai barang yang dikembalikan.

Retur Penjualan

Retur penjualan merupakan pengembalian barang dari pihak pembeli kepada pihak penjual.  Retur penjualan dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu:

  1. Retur penjualanyang mengurangi piutang pihak pembeli
  2. Retur penjualan yang mengembalikan pembayaran pembeli
  3. Retur penjualan yang memerlukan penggantian barang dari penjual

Demikan artikel mengenai Retur penjualan dan pembelian, untuk membantu Anda dalam pengelolaan penjualan, pembelian hingga retur atas penjualan dan pembelian dan transaksi lainnya Krishand Software menyediakan program Krishand Accounting. Di dalam program Krishand Accounting Anda dapat melakukan pengelolaan data pelanggan, data supplier, transaksi pembelian, penjualan, retur, inventory, PPN dan data lainnya. Untuk mengetahui beberapa artikel menarik lainnya Anda dapat mengunjungi blog kami dengan cara klik Blog Krishand. Semoga bermanfaat .

JP2109