Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan yang Kena PPnBM

Barang Mewah Selain Kendaraan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memperbarui aturan baru mengenai jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Aturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021, dimana PMK 96/2021 dirilis dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 PP 61/2020 yang membahas juga tentang PPnBM atas objek selain kendaraan. Adapun tarif PPnBM yang dikenakan atas Jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor antara lain 20%, 40%, 50% dan 75%.

Dalam Lampiran I PMK 96/2021, terdapat daftar untuk jenis BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan pembagian tarif sebagai berikut :

  1. Tarif PPnBM 20% dikenakan untuk hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih
  2. Tarif PPnBM 40% dikenakan untuk :
    • Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
    • Peluru senjata api dan peluru senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  3. Tarif PPnBM 50% dikenakan untuk :
    • Pesawat udara, selain dari pesawat yang dikenakan tarif PPnBM 40% dan dikecualikan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
    • Senjata api dan senjata api lainnya, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol, kecuali untuk keperluan negara
  4. Tarif PPnBM 75% dikenakan untuk kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Dalam hal ini, kapal pesiar yang digunakan untuk usaha pariwisata juga dikecualikan dari pengenaan PPnBM.

Selain itu, dengan diterbitkannya PMK 96/2021 ini, ada beberapa jenis barang yang dikecualikan dari PPnBM antara lain sebagai berikut :

  1. Peluru senjata api dan senjata api lainnya yang digunakan untuk keperluan negara
  2. Pesawat udara yang memiliki tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga
  3. Senjata api dan senjata api lainnya yang digunakan untuk keperluan negara
  4. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan lainnya yang digunakan untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum
  5. Yacht yang digunakan untuk keperluan usaha pariwisata

Dengan diberlakukannya PMK 96/2021, maka PMK 35/2017 s.t.d.d PMK 86/2019 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Perbedaan yang muncul dengan diterapkannya peraturan baru ini terletak pada yacht untuk pariwisata yang dibebaskan dari PPnBM. Hal ini pun sejalan dengan PP 61/2020 yang diharapkan untuk dapat mendorong industri pariwisata.

Tarif

PMK Lama

PMK Baru

PMK 35/2017PMK 86/2019PMK 96/2021
20 %·  Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih.

·  Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp l0 miliar atau lebih.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.

40 %

·  Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

·  Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Tidak ada·   Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

·   Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

50   %

·  Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:

–   Helikopter

–   Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter

·  Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

–   Senjata artileri

–   Revolver dan pistol

–   Senjata api (selain senjata artileri, peralatan semacam itu yang penembakan bahan peledak.

Tidak ada·   Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:

–    Helikopter

–    Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter

·   Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

–  Senjata artileri

–  Revolver dan pistol

–  Senjata api (selain senjata artileri, peralatan semacam itu yang penembakan bahan peledak.

75 %

·  Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

·  Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Tidak ada·   Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

·   Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, serta untuk keperluan pariwisata.

Dengan diterbitkannya PMK 96/2021, Anda perlu memastikan lagi apabila ingin membeli aktiva tetap yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, apakah dikenakan tarif 20%, 40%, 50% atau 75% sebagaimana dalam PMK 96/2021. Tentunya pengenaan PPnBM ini akan sangat mempengaruhi nilai aktiva tetap tersebut, sehingga akan mempengaruhi penyusutannya juga secara langsung. Dalam hal ini, Anda juga harus secara cermat untuk dapat memperkirakan umur ekonomis dan menghitung penyusutannya. Untuk memudahkan Anda dalam pengelolaan aktiva tetap, Krishand Fixed Assets hadir untuk membantu Anda dalam mengelola aktiva tetap, mulai dari pencatatan aktiva tetap hingga perhitungan penyusutan, baik itu penyusutan fiskal dan komersial.

Saat ini Krishand Software memberikan akses penuh secara gratis untuk Krishand Fixed Assets. Promo ini berlaku untuk 50 pengguna pertama yang mendaftar dan akan mendapatkan:

  • Gratis software periode 1 tahun
  • Training online penggunaan 1x
  • Support via telpon/remote selama 6 bulan
  • Diskon maintenance 50% di tahun berikutnya

Untuk lebih jelasnya, berikut ini mekanisme pendaftaran promo Krishand Fixed Assets :