Mengenal Perbedaan PKP dan Non PKP

PKP dan Non PKPDalam perpajakan tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah pengusaha kena pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Dalam artikel kali ini kita akan membahas perbedaan dari kedua istilah tersebut. Dalam pengertiannya PKP merupakan orang pribadi atau badan, yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP)  yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang. Pengertian PKP tersebut diambil dari UU no. 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga UU 8 tahun 1983 mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

Sementara pengertian non PKP adalah pengusaha kecil yang memiliki peredaran bruto masih dibawah 4,8 milyar dan belum dikukuhkan sebagai PKP. Untuk pengusaha yang non PKP tidak diwajibkan untuk melaporkan PPN/PPNBM meskipun pengusaha tersebut melakukan kegiatan penyerahan barang/jasa.

Hak Dan Kewajiban PKP dan Non PKP

Ada beberapa perbedaan hak dan kewajiban antara PKP dan non PKP diantaranya sebagai berikut:

KewajibanPKPNON PKP
1.    Memungut PPN/PPNBM terutang

2.    Menyetorkan PPN/PPNBM kurang bayar menggunakan SSP

3.    Melaporkan SPT masa PPN/PPNBM paling lambat akhir bulan berikutnya

Ya

Ya

 

Ya

Tidak

Tidak

 

Tidak

 

HakPKPNON PKP
1.    Melakukan kredit pajak masukan (pembelian) atas BKP/JKP

2.    Berhak memohon restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN

Ya

 

 

Ya

Tidak

 

 

Tidak

Karena non PKP tidak diwajibkan untuk memungut atau melaporkan PPN/PPNBM atas barang/jasa maka pemerintah mengharapkan pengusaha non PKP tetap berkontribusi dalam perpajakan dengan pajak penghasilan (PPh) Final.

PPh Final Bagi Perusahaan Non PKP

Pada peraturan pemerintah (PP) yang mulai berlaku  sejak 1 Juni 2018, tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet selama setahun. PPh final dibayarkan ketika penghasilan tersebut diterima, untuk menyederhanakan mekanisme perpajakan, sehingga memudahkan perusahaan kecil dan berkembang atau perusahaan yang masih belum menggunakan pembukuan yang baik.

Keuntungan Menjadi PKP

Meskipun dengan menjadi PKP menyebabkan perusahaan harus menyiapkan waktu dan tenaga lebih untuk pelaporan pajak dan pembayaran pajak, namun banyak perusahaan non PKP  yang ingin menjadi PKP. Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa hal diantaranya:

  • PKP dianggap memilki sistem pencatatan yang lebih baik daripada non PKP.
  • Legal secara hukum dan tertib membayar pajak
  • PKP dianggap perusahaan yang sudah besar sehingga untuk menjalin kerjasama dengan klien menjadi lebih mudah
  • Karena legalitasnya perusahaan dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah dan mengikuti lelang/tender proyek secara resmi
  • Memiliki pola investasi dan produksi yang lebih baik karena pajak atas BKP/JKP dibebankan ke konsumen.

Demikian artikel mengenai perbedan PKP dan non PKP. Untuk mengetahui artikel-artikel lain yang menarik anda dapat mengunjungi blog kami dengan cara klik Blog Krishand. Jika anda tertarik untuk mencoba software-software yang dapat membantu Anda dalam pengelolaan PPN atau transaksi perusahaan Anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Semoga bermanfaat .

JP2109