Mengenal Aplikasi M-Pajak

Aplikasi M-Pajak

Saat ini Dirjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi yang bernama M-Pajak pada Jumat 4 Juni 2021, dimana aplikasi versi mobile situs pajak.go.id baru dapat diunduh di Google Play Store. Berdasarkan web resminya, DJP menyebutkan bahwa aplikasi M-Pajak ini memiliki banyak keunggulan didalamnya yang mampu dimanfaatkan oleh wajib pajak. Selain itu, dengan diluncurkannya M-Pajak, ke depannya wajib pajak akan mendapatkan layanan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan lebih mudah, cepat dan bisa dimana saja melalui ponsel.

                    

Aplikasi M-Pajak versi baru ini menawarkan beberapa fitur yang dapat memudahkan pengguna, di antaranya sebagai berikut :

1. Pembuatan Kode Billing

Fitur pertama yang terdapat dalam M-Pajak adalah pembuatan kode billing yang wajib dibuat sebelum wajib pajak membayar pajak. Adapun untuk petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing tersedia dalam aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya pada sudut kanan atas aplikasi

2. Lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Selanjutnya fitur yang terdapat dalam M-Pajak adalah wajib pajak dapat dengan mudah menemukan informasi mengenai KPP terdekat dengan membaca posisi GPS ponsel melalui aplikasi peta yang terintegrasi dalam aplikasi M-Pajak ini

3. Peraturan Pajak Terbaru

Di dalam aplikasi ini terdapat menu peraturan yang didalamnya menampilkan nomor, judul dan status peraturan, sehingg memudahkan wajib pajak apabila mau mencari peraturan pajak yang dicari.

4. Informasi Perpajakan

Selain fitur-fitur diatas, aplikasi ini menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang dapat diakses di menu Profile Saya. Lalu, ada juga tampilan Tenggat Pajak dalam halaman muka aplikasi ini yang bertujuan sebagai pengingat wajib pajak tentang batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak saat ini.

Untuk wajib pajak yang ingin menggunakan seluruh fitur dalam aplikasi M-Pajak ini, wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan cara memasukkan NPWP dan kata sandi yang sama seperti ketika login ke dalam situs pajak.go.id. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email kode verifikasi dari aplikasi ini dan wajib pajak diminta untuk mengisinya ke dalam aplikasi, lalu baru bisa mengakses M-Pajak.

Setelah mengetahui fitur apa saja yang terdapat dalam aplikasi M-Pajak, berikut ini tata cara menggunakan aplikasinya:

  1. Download terlebih dahulu aplikasi M-Pajak di Google PlayStore
  2. Pastikan pengembangnya adalah Direktorat Jenderal Pajak sebelum mendownload untuk memastikan aplikasi yang di download merupakan aplikasi resmi DJP
  3. Klik logo M-Pajak (logo DJP)
  4. Klik Install
  5. Tunggu hingga proses instalasi selesai
  6. Klik “buka” untuk memulai menggunakan aplikasi
  7. Login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login) di situs web pajak.go.id.
  8. Setelah itu, cek email untuk melihat kode verifikasi dari DJP.
  9. Isi kode verifikasi untuk bisa mengakses M-Pajak.
  10. Pilih menu yang dibutuhkan untuk kegiatan wajib pajak dan ikuti prosedurnya seperti membuat kode billing atau akses NPWP.