Tanda Tangan Elektronik Wajib Pajak

Tanda Tangan Elektronik

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. Dalam PMK tersebut pemerintah mengatur:

  1. Wajib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
  2. Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  3. Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik. Adapun surat keputusan atau ketetapan yang dapat diterbitkan secara elektronik antara lain:
      • surat ketetapan pajak kurang bayar
      • surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
      • surat ketetapan pajak lebih bayar
      • surat ketetapan pajak nihil
      • surat tagihan pajak
      • surat keputusan pembetulan
      • surat keputusan keberatan
      • surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi

Tanda tangan elektronik dapat berupa tanda tangan elektronik tersertifikasi atau tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi merupakan tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk memperoleh kode otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan kode otorisasi DJP dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau secara terpisah setelah wajib pajak memperoleh NPWP.

Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengan:

  1. Mengisi formulir permohonan kode otorisasi DJP
  2. Menyampaikan alamat ponsel dan email yang masih aktif
  3. Melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas

Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang ditandatangani secara lainnya.

Pada program Krishand Payroll, tersedia fitur untuk mengupload tanda tangan yang akan memudahkan Anda dalam mencetak SPT bulanan maupun SPT Tahunan.