Pajak Badan, Subjek dan Jenisnya

Pajak BadanPajak merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara terutama yang menjadi wajib pajak memiliki NPWP. Menjalankan kewajiban pajak dengan taat adalah bentuk pengabdian serta peran aktif sebagai warga Negara. Pajak memiliki tujuan untuk kesejahteraan bangsa dan negara. Peraturan perpajakan telah diatur dalam Undang-Undang sehingga harus dipatuhi dengan taat oleh semua warga negara. Pajak tidak hanya dikenakan untuk wajib pajak orang pribadi saja, namun juga wajib pajak badan.

Setiap badan yang didirikan di Indonesia merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. Sementara, penghasilan atas usaha yang didapatkan oleh badan merupakan objek pajak. Dengan demikian, status Badan tersebut menjadi wajib pajak yang berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan sesuai ketentuan perpajakan.

Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan perusahaan. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan suatu badan atau perusahaan adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.

Subjek Pajak Badan

Subjek pajak badan adalah kewajiban untuk membayar pajak, baik dalam periode bulan maupun tahun dan disetor ke kas negara bagi setiap badan usaha.

Berdasarkan UU KUP Pasal 1, yang termasuk sebagai badan adalah:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Perseoran Komanditer
  3. Perseroan Lainnya
  4. BUMN
  5. BUMD
  6. BUMDes
  7. Firma
  8. Kongsi
  9. Koperasi
  10. Dana Pensiun
  11. Persekutuan
  12. Perkumpulan
  13. Yayasan
  14. Organisasi Massa
  15. Organisasi Sosial Politik
  16. Lembaga dan bentuk badan lainnya
  17. Kontrak Investasi Kolektif
  18. Bentuk usaha tetap

Jenis Pajak badan

1. Pajak Penghasilan

Terdapat beberapa jenis pajak penghasilan untuk wajib pajak yang harus dibayar dan dilaporkan, yaitu:

  • Pajak Penghasilan Pasal 15. PPh 15 adalah pajak penghasilan yang dibebankan kepada industri di bidang pelayaran, penerbangan internasional, serta perusahaan asing.
  • Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak atau pegawai badan usaha. (Baca: PPh 21)
  • Pajak Penghasilan Pasal 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan Pajak yang dipungut karena adanya transaksi aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor. (Baca: PPh 22)
  • Pajak Penghasilan Pasal 25. PPh Pasal 25 mengatur tentang angsuran pajak penghasilan yang dibebankan kepada WP yang memiliki kegiatan usaha yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setelah dikurangi dengan kredit pajak. (Baca: PPh 25)
  • Pajak Penghasilan Pasal 26. PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. (Baca: PPh 26)
  • Pajak Penghasilan Pasal 29. PPh pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yang berasal dari sisa PPh terutang dalam tahun pajak setelah dikurangi dengan kredit pajak.
  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. PPh pasal 4 ayat 2 adalah pajak yang dikenakan pada wajib atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. (Baca: PPh Pasal 4 ayat 2)

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dibebankan untuk transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). (Baca: PPN)
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. (Baca: PPnBM)

Untuk membantu Anda dalam perhitungan pajak, Krishand Software menyediakan beberapa program seperti Krishand Payroll dan Krishand PPh 21 untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21. Selain Krishand Payroll dan Krishand PPh 21, ada juga Krishand Witholding Tax untuk perhitungan PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 dan PPh Pasal 4 ayat 2.