Penyusutan Fiskal

penyusutan fiskal

Berbicara mengenai penyusutan tentu kita sudah tidak asing dengan kata fiskal ataupun komersial. Dari kedua kata tersebut secara umum kita bisa membedakan antara penyusutan fiskal yang merupakan penyusutan dari sisi pajak dan penyusutan komersial yang merupakan penyusutan dari sisi akuntansi. Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih lanjut.

Perbedaan Penyusutan Fiskal dan Komersial

Adapun perbedaan diantara keduanya adalah:

Penyusutan komersial dilaporkan dalam laporan keuangan sementara penyusutan fiskal dilaporkan melalui laporan daftar penyusutan dan Difference Interim Depreciation (Report ini yang menyajikan penyusutan secara komersial dan fiskal berikut nilai perbedaannya jika ada) pada laporan SPT Tahunan.

Manfaat Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Dalam pelaporan SPT tahunan badan, wajib pajak diwajibkan untuk melampirkan formulir daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Adapun manfaat formulir daftar penyusutan tersebut antara lain:

  1. Melaporkan daftar harta berwujud yang dimiliki oleh wajib pajak dan nilai penyusutan tahun berjalan.
  2. Melaporkan daftar harta tidak berwujud yang dimiliki wajib pajak dan nilai amortisasi tahun berjalan.

Tarif Penyusutan Fiskal

KelompokMasa ManfaatTarif Penyusutan Garis LurusTarif Penyusutan Saldo Menurun
14 Tahun25%50%
28 Tahun12,5%25%
316 Tahun6,25%12,5%
420 Tahun5%10%

Bangunan

Permananen20 Tahun5%
Non Permanaen10 Tahun10%

Cara Menghitung 

Untuk menghitungnya kita bisa melihat contoh kasus di bawah ini:

PT. Maju Mandiri membeli mesin pada 1 Januari 2020. Mesin tersebut akan digunakan dalam proses produksi dan merupakan aktiva tetap kelompok 1. Harga perolehan untuk mesin tersebut senilai Rp. 8.000.000,-. Jika dihitung penyusutan pada tahun 2021 dengan metode garis lurus dan saldo menurun maka sebagai berikut:

Penyusutan dengan menggunakan metode garis lurus untuk tahun 2021:

Rp.8.000.000 x 25% = Rp. 2.000.000,-

Penyusutan dengan metode saldo menurun untuk tahun 2021:

Tahun 2020: Rp. 8.000.000 x 50% = Rp.4.000.000,-

Tahun 2021: (Rp.8.000.000-Rp. 4.000.000) x 50% = Rp. 2.000.000,- 

Jadi penyusutan untuk tahun 2021 dengan menggunakan metode garis lurus adalah senilai Rp. 2.000.000,-. Penyusutan menggunakan saldo menurun pada tahun 2020 senilai Rp. 4.000.000,- dan tahun 2021 senilai Rp. 2.000.000,-.

Demikian artikel untuk kali ini, Krishand Software saat ini mengadakan promo untuk program Krishand Fixed Asset. Untuk mengetahui lebih jauh pendaftaran promo Krishand Software, Anda dapat klik Promo Krishand.Untuk mengetahui artikel-artikel menarik lainnya, Anda dapat mengunjungi blog kami dengan cara klik Blog Krishand. Semoga bermanfaat.

JP2108