Menghitung Penyusutan Fiskal Dan Rekonsiliasinya

Menghitung Penyusutan FiskalMenghitung penyusutan fiskal merupakan hal yang diperlukan ketika hendak melakukan pelaporan SPT pajak. Penyusutan atau depresiasi adalah suatu pengalokasian pengurangan nilai secara sistematis dari harga perolehan suatu aset tetap selama masa manfaat aset tersebut.

Dalam undang-undang PPh, metode penyusutan harta berwujud yang boleh digunakan untuk menghitung penyusutan fiskal dibagi menjadi dua, yaitu metode garis lurus (straight-line method) dan metode saldo menurun (declining balance method).

Metode garis lurus adalah metode penyusutan aktiva tetap dimana beban penyusutan tetap per tahunnya sama hingga akhir umum ekonomis aktiva tetap tersebut.

Sedangkan metode saldo menurun adalah metode penyusutan aktiva tetap yang pembebanan penyusutannya lebih tinggi di awal namun akan berkurang pada tahun-tahun selanjutnya. Tarif penyusutan saldo menurun besarnya dua kali tarif penyusutan garis lurus.

Aktiva tetap berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus, sedangkan aktiva tetap berwujud lainnya dapat disusutkan melalui metode garis lurus atau saldo menurun.

Harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi 4 kelompok yang masing-masing memiliki masa manfaat dan persentase tarif yang berbeda tiap kelompoknya.

Dalam Undang-Undang PPh diatur bahwa penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya baru dimulai pada saat selesainya pengerjaan harta tersebut.

Namun wajib pajak diberikan keleluasaan untuk melakukan penyusutan pada bulan saat harta berwujud tersebut mulai berproduksi, sepanjang melalui persetujuan Dirjen Pajak.

Pada penerapannya, perusahaan mempunyai kebijakan tersendiri dalam menentukan masa manfaat atas harta yang diperolehnya. Masa manfaat yang perusahaan tentukan dapat saja berbeda dengan masa manfaat yang diatur UU PPh.

Oleh karena itu perlu dilakukan rekonsiliasi secara fiskal terlebih dahulu untuk mendapatkan penyusutan yang sesuai dengan pasal 11 UU PPh.

Berikut contoh kasus

PT Subur Jaya Makmur bergerak dalam bidang usaha perdagangan. Memiliki daftar aktiva tetap yang pada laporan keuangannya diketahui nilai perolehan, masa manfaat, nilai buku dan penyusutan harta berwujud yang dimiliki adalah sebagai berikut:

NoNama HartaTanggal PerolehanNilai PerolehanMasa ManfaatNilai Buku

Per Jan 2018

Penyusutan Th 2018Nilai Buku Per Des 2018
1Meja kantor10 April 201418.000.0005 th4.200.0003.600.000900.000
2Komputer5 jan 201512.000.0005 th4.600.0002.400.0002.400.000
3Mobil25 Aug 2012300.000.00010 th135.000.000  30.000.000107.500.000
4AC17 Sept 20176.000.0005 th5.500.0001.200.0004.400.000
5Gedung5 Juli 19991.200.000.00025 th308.000.00048.000.000264.000.000
Jumlah1.536.000.000 457.300.00085.200.000379.200.000

(penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus)

Pertanyaannya, berapa biaya penyusutan yang dapat dibebankan oleh PT Subur Makmur dalam tahun pajak 2018 ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengetahui masa manfaat dari harta berwujud sesuai UU PPh, yaitu:

NoNama HartaKelompokMasa ManfaatTarif Penyusutan
1Meja Kantor14 tahun25%
2Komputer14 tahun25%
3Mobil28 tahun12.5%
4AC24 tahun12.5%
5Gedung220 Tahun5%

Penghitungan Penyusutan

Penghitungan penyusutan secara fiskal tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

Meja kantor:

Penyusutan tahun pajak 2018 = 3/12 x 25% x Rp18.000.000

= Rp1.125.000 (karena masa manfaatnya habis di tahun pajak 2018)

Komputer:

Penyusutan tahun pajak 2018 = 25% x Rp12.000.000

= Rp3.000.000

Mobil

Penyusutan tahun pajak 2018 = 12,5% x Rp300.000.000

= Rp37.500.000

AC:

Penyusutan tahun pajak 2018 = 12,5% x Rp6.000.000

= Rp1.500.000

Gedung kantor:

Penyusutan tahun pajak 2018 = 5% x Rp1.200.000.000

= Rp60.000.000

Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal yang dapat dilakukan oleh PT Subur Jaya Makmur adalah sebagai berikut:

NoPenyusutanKomersialKoreksi (+)Koreksi (-)Fiskal
1Meja Kantor3.600.0002.475.0001.125.000
2Komputer2.400.000600.0003.000.000
3Mobil  30.000.0007.500.00037.500.000
4AC1.200.000300.0001.500.000
5Gedung48.000.00012.000.00060.000.000
Jumlah85.200.000 2.475.00020.400.000 103.125.000

Sehingga biaya penyusutan harta berwujud PT Subur Jaya Makmur secara fiskal untuk tahun pajak 2018 adalah senilai Rp103.125.000.

(AK-2109)