Menghitung penyusutan fiskal merupakan hal yang diperlukan ketika hendak melakukan pelaporan SPT pajak. Penyusutan atau depresiasi adalah suatu pengalokasian pengurangan nilai secara sistematis dari harga perolehan suatu aset tetap selama masa manfaat aset tersebut.
Dalam undang-undang PPh, metode penyusutan harta berwujud yang boleh digunakan untuk menghitung penyusutan fiskal dibagi menjadi dua, yaitu metode garis lurus (straight-line method) dan metode saldo menurun (declining balance method).
Metode garis lurus adalah metode penyusutan aktiva tetap dimana beban penyusutan tetap per tahunnya sama hingga akhir umum ekonomis aktiva tetap tersebut.
Sedangkan metode saldo menurun adalah metode penyusutan aktiva tetap yang pembebanan penyusutannya lebih tinggi di awal namun akan berkurang pada tahun-tahun selanjutnya. Tarif penyusutan saldo menurun besarnya dua kali tarif penyusutan garis lurus.
Aktiva tetap berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus, sedangkan aktiva tetap berwujud lainnya dapat disusutkan melalui metode garis lurus atau saldo menurun.
Harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi 4 kelompok yang masing-masing memiliki masa manfaat dan persentase tarif yang berbeda tiap kelompoknya.
Dalam Undang-Undang PPh diatur bahwa penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya baru dimulai pada saat selesainya pengerjaan harta tersebut.
Namun wajib pajak diberikan keleluasaan untuk melakukan penyusutan pada bulan saat harta berwujud tersebut mulai berproduksi, sepanjang melalui persetujuan Dirjen Pajak.
Pada penerapannya, perusahaan mempunyai kebijakan tersendiri dalam menentukan masa manfaat atas harta yang diperolehnya. Masa manfaat yang perusahaan tentukan dapat saja berbeda dengan masa manfaat yang diatur UU PPh.
Oleh karena itu perlu dilakukan rekonsiliasi secara fiskal terlebih dahulu untuk mendapatkan penyusutan yang sesuai dengan pasal 11 UU PPh.
Berikut contoh kasus
PT Subur Jaya Makmur bergerak dalam bidang usaha perdagangan. Memiliki daftar aktiva tetap yang pada laporan keuangannya diketahui nilai perolehan, masa manfaat, nilai buku dan penyusutan harta berwujud yang dimiliki adalah sebagai berikut:
No | Nama Harta | Tanggal Perolehan | Nilai Perolehan | Masa Manfaat | Nilai Buku Per Jan 2018 | Penyusutan Th 2018 | Nilai Buku Per Des 2018 |
1 | Meja kantor | 10 April 2014 | 18.000.000 | 5 th | 4.200.000 | 3.600.000 | 900.000 |
2 | Komputer | 5 jan 2015 | 12.000.000 | 5 th | 4.600.000 | 2.400.000 | 2.400.000 |
3 | Mobil | 25 Aug 2012 | 300.000.000 | 10 th | 135.000.000 | 30.000.000 | 107.500.000 |
4 | AC | 17 Sept 2017 | 6.000.000 | 5 th | 5.500.000 | 1.200.000 | 4.400.000 |
5 | Gedung | 5 Juli 1999 | 1.200.000.000 | 25 th | 308.000.000 | 48.000.000 | 264.000.000 |
Jumlah | 1.536.000.000 | 457.300.000 | 85.200.000 | 379.200.000 |
(penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus)
Pertanyaannya, berapa biaya penyusutan yang dapat dibebankan oleh PT Subur Makmur dalam tahun pajak 2018 ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengetahui masa manfaat dari harta berwujud sesuai UU PPh, yaitu:
No | Nama Harta | Kelompok | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan |
1 | Meja Kantor | 1 | 4 tahun | 25% |
2 | Komputer | 1 | 4 tahun | 25% |
3 | Mobil | 2 | 8 tahun | 12.5% |
4 | AC | 2 | 4 tahun | 12.5% |
5 | Gedung | 2 | 20 Tahun | 5% |
Penghitungan Penyusutan
Penghitungan penyusutan secara fiskal tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:
Meja kantor:
Penyusutan tahun pajak 2018 = 3/12 x 25% x Rp18.000.000
= Rp1.125.000 (karena masa manfaatnya habis di tahun pajak 2018)
Komputer:
Penyusutan tahun pajak 2018 = 25% x Rp12.000.000
= Rp3.000.000
Mobil
Penyusutan tahun pajak 2018 = 12,5% x Rp300.000.000
= Rp37.500.000
AC:
Penyusutan tahun pajak 2018 = 12,5% x Rp6.000.000
= Rp1.500.000
Gedung kantor:
Penyusutan tahun pajak 2018 = 5% x Rp1.200.000.000
= Rp60.000.000
Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal yang dapat dilakukan oleh PT Subur Jaya Makmur adalah sebagai berikut:
No | Penyusutan | Komersial | Koreksi (+) | Koreksi (-) | Fiskal |
1 | Meja Kantor | 3.600.000 | 2.475.000 | 1.125.000 | |
2 | Komputer | 2.400.000 | 600.000 | 3.000.000 | |
3 | Mobil | 30.000.000 | 7.500.000 | 37.500.000 | |
4 | AC | 1.200.000 | 300.000 | 1.500.000 | |
5 | Gedung | 48.000.000 | 12.000.000 | 60.000.000 | |
Jumlah | 85.200.000 | 2.475.000 | 20.400.000 | 103.125.000 |
Sehingga biaya penyusutan harta berwujud PT Subur Jaya Makmur secara fiskal untuk tahun pajak 2018 adalah senilai Rp103.125.000.
(AK-2109)