Tarif PPh Final PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)

Tarif PPh Final PHTB

Pada artikel PPh Final PHTB dijelaskan bahwa penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dalam Pasal 1 ayat (2) PP No 34 Tahun 2016 adalah penghasilan yang terjadi atas transaksi karena mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui kegiatan penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara kedua pihak. Tentunya dalam perhitungan PPh Final PHTB terdapat beberapa klasifikasi tarif yang digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP No 34 Tahun 2016 antara lain sebagai berikut :

  1. Tarif 2.5% PPh Final dihitung dari jumlah bruto nilai PHTB selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu Rumah Sederhana (RS) atau Rumah Susun Sederhana (RSS) yang dilakukan oleh wajib pajak dimana memiliki usaha pokoknya adalah melakukan transaksi PHTB.
  2. Tarif 1% dihitung dari jumlah bruto nilai PHTB yaitu Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Susun Sederhana (RSS) yang dilakukan oleh wajib pajak dimana memiliki usaha pokoknya adalah melakukan transaksi PHTB.
  3. Tarif 0% dihitung atas PHTB kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki penugasan khusus dari Pemerintah Pusat, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki penugasan khusus dari Pemerintah Daerah.

Kemudian khusus untuk tarif 2.5% dan 1%, kriteria Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Susun Sederhana (RSS) yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tanggal 20 Mei 2019. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi RS dan RSS antara lain sebagai berikut :

  1. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
  2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki;
  4. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan
  5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Selain itu, kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dimana :

1. Untuk pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Dalam hal ini, pihak-pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas transaksi ini kepada bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

2. Untuk pihak yang usaha pokoknya melakukan PHTB

Selain pihak-pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, pihak-pihak yang memiliki usaha pokok melakukan PHTB juga wajib menyetorkan Pajak Penghasilan terutang pada saat terjadi transaksi, baik sebagian atau seluruh pembayaran atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB). Penyetoran PPh terutang dilakukan dengan cara membayarnya ke bank persepsi, dengan syarat pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadi penerimaan pembayaran atas transaksi PHTB

Dalam hal ini, pejabat yang berwenang dalam transaksi ini hanya akan menandatangani beberapa dokumen seperti :

  • Akta atas PHTB
  • Keputusan atas PHTB
  • Kesepakatan atas PHTB
  • Risalah lelang atas PHTB

Dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas akan ditandatangani jika wajib pajak sudah memenuhi persyaratan, yaitu dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lainnya yang memiliki kedudukan yang sama dengan SSP yang bersangkutan, dimana dokumen tersebut sudah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah itu, pejabat yang berwenang juga memiliki kewajiban dalam menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang PHTB kepada Direktorat Jenderal Pajak.