Hubungan Istimewa Dalam Pengalihan Aktiva

Pengalihan Aktiva

Dalam kegiatan yang berhubungan dengan transaksi ekonomi atau usaha ataupun pekerjaan, biasanya dapat mudah ditemui hubungan istimewa pengalihan aktiva yang di dalamnya mempengaruhi kegiatan-kegiatan tersebut. Hubungan istimewa ini dapat terjadi karena :

1. Kepemilikan atau penyertaan dalam modal

2. Penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi meskipun tidak ada hubungan kepemilikan di dalamnya

3. Hubungan keluarga sedarah atau semenda

Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN mendefinisikan bahwa hubungan istimewa di antara masing-masing wajib pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain, dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Berkenaan dengan usaha

Hubungan yang terjadi di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha antara wajib pajak pemberi dengan wajib pajak penerima, dapat terjadi apabila di dalamnya terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak. Transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak seperti :

  • Pembelian
  • Penjualan
  • Pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun

2. Berkenaan dengan pekerjaan

Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan antara wajib pajak pemberi dengan wajib pajak penerima dapat terjadi apabila di dalamnya terdapat hubungan yang seperti :

  • Pekerjaan
  • Pemberian jasa
  • Pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut

3. Berkenaan kepemilikan atau penyertaan modal

Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sehubungan dengan kepemilikan yang terjadi antara wajib pajak pemberi dengan wajib pajak penerima apabila di dalamnya terdapat hubungan seperti :

  • Kepemilikan atau penyertaan modal
  • Adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Dalam pengalihan aktiva tetap, tentunya ketentuan hubungan istimewa juga ikut mempengaruhi kegiatan transaksi di dalamnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU PPh, dimana disebutkan bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, yang berarti bahwa apabila terjadi transaksi pengalihan aktiva tetap tanpa didasari adanya hubungan istimewa, maka harga yang berlaku adalah harga yang sesungguhnya berlaku ketika aktiva tetap itu dialihkan seperti setelah adanya penyusutan atau setelah dilakukan perbaikan yang tentunya akan mempengaruhi nilai buku dari aktiva tersebut. Contoh dari jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah PT ABC dari Jakarta sedang mencari kendaraan dan PT Jaya Abadi dari Bandung ingin menjual kendaraan perusahaan. PT ABC dan PT Jaya Abadi tidak memiliki hubungan istimewa sehingga harga yang diajukan adalah kondisi sesungguhnya yang terjadi atas kendaraan, seperti penyusutan dan kekurangan pada mesin yang ada.

Selain itu, apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima, yang berarti bahwa ketika terjadi transaksi pengalihan harta dan di dalamnya didasari adanya hubungan istimewa, tentunya akan berbeda dengan harga sesungguhnya ketika aktiva tetap itu dialihkan, dimana akan muncul sebuah harga yang disepakati diantara kedua belah pihak karena memiliki hubungan istimewa. Jadi dalam hal ini harga pengalihan juga harus memenuhi prinsip kewajaran berdasarkan ada atau tidaknya hubungan istimewa.

Contoh dari jual beli harta yang memiliki hubungan istimewa adalah PT Maju Sentosa adalah perusahaan induk dari PT Abadi Sentosa. PT Maju Sentosa ingin menjual beberapa komputer yang sudah tidak digunakan lagi kepada PT Abadi Sentosa. Untuk harga beberapa komputer tersebut,  PT Maju Sentosa memberikan harga khusus kepada PT Abadi Sentosa karena PT Abadi Sentosa merupakan anak perusahaan, sehingga terdapat harga khusus atas transaksi ini, bukan berdasarkan kondisi sesungguhnya komputer yang ada.