Aktiva Tetap Pemerintah Gedung Dan Bangunan

Aktiva Tetap Pemerintah Gedung

Hampir semua instansi memiliki gedung atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional. Gedung atau bagunan tersebut dapat berupa milik instansi tersebut maupun sewa dari pihak lain. Selain gedung milik instansi swasta atau pribadi ada juga gedung dan bangunan milik pemerintah. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah No. 07 Paragraf 9 menjelaskan bahwa : “Gedung dan bangunan mencakup seluruh  gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan  operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.” Yang termasuk dalam kelompok gedung dan bangunan adalah gedung perkantoran, rumah dinas, bangunan tempat ibadah, bangunan menara, monumen/bangunan bersejarah, gudang, dan gedung museum.

Pengakuan Aset Gedung dan Bangunan

Sesuai PSAP, kriteria yang harus terpenuhi gedung dan bangunan agar dapat diakui sebagai aktiva tetap diantaranya:

  1. Berwujud
  2. Masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan
  3. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
  4. Tidak diperjual-belikan dalam operasi normal entitas
  5. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

Gedung dan bangunan  yang telah dibangun pemerintah dengan tujuan diserahkan kepada masyarakat seperti rumah untuk transmigran, maka rumah tersebut dikelompokkan sebagai persediaan bukan sebagai gedung dan bangunan. Sesuai PSAP 07 paragraf 18 gedung dan bangunan diakui pada saat gedung dan bangunan  telah diserahkan atau diterima  hak kepemilikannya dan/atau telah berpindah penguasaannya dan siap pakai. Dalam PSAP 07 paragraf 20 menyatakan aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan  menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap  didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.

Pengungkapan dan Penyajian Gedung dan Bangunan

Aktiva tetap pemerintah gedung dan bangunan disajikan berdasarkan biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan atas gedung dan bangunan pada suatu periode disajikan sebagai beban  penyusutan dalam laporan operasional. Dalam catatan atas laporan keuangan gedung dan bangunan diungkapkan :

  1. Dasar penilaian pencatatan gedung dan bangunan.
  2. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi gedung dan bangunan.
  3. Rekonsiliasi nilai tercatat gedung dan bangunan pada awal dan akhir periode yang  menunjukkan:
    • Penambahan (pembelian, hibah/donasi, reklasifikasi dari konstruksi dalam pengerjaan,  pertukaran aset, dan lainnya)
    • Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total  belanja modal untuk gedung dan bangunan
    • Pengurangan (penjualan, hibah/donasi, pertukaran aset, dan lainnya)
    • Perubahan nilai, jika ada.
  1. Informasi penyusutan gedung dan bangunan seperti: nilai penyusutan, metode  penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta  nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.

Demikian artikel mengenai aktiva tetap pemerintah gedung dan bangunan, Krishand Software sedang mengadakan promo untuk program Krishand Fixed Asset. Untuk mengetahui lebih jauh pendaftaran promo Krishand Software, Anda dapat klik Promo Krishand. Untuk mengetahui artikel-artikel menarik lainnya, Anda dapat mengunjungi blog kami dengan cara klik Blog Krishand. Semoga bermanfaat 

JP2107