Pengertian Revaluasi Aset

Revaluasi Aset

Pada artikel sebelumnya sudah dijelaskan sedikit tentang revaluasi aktiva dan cara pengajuannya.  Kali ini kita akan mengenal lebih dalam mengenai pengertian, manfaat dan hal-hal lainnya tentang revaluasi aset. (Baca: Revaluasi Aktiva Tetap Dan Langkah Pengajuannya)

Pengertian Revaluasi Aktiva

Revaluasi aktiva adalah suatu tindakan dalam penilaian kembali atas aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan. Penilaian kembali dilakukan karena adanya perubahan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan akibat dievaluasi.

Kenaikan atau penurunan nilai aktiva menyebabkan nilai aktiva tetap pada laporan keuangan menjadi tidak wajar. Oleh karena itu, penilaian kembali aset dilakukan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya secara lebih efektif, dengan begitu nilai dan kemampuan perusahaan yang sebenarnya akan terlihat.

Dasar Hukum Revaluasi Aset

Dasar hukum revaluasi aset ini terdapat dalam Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008. Berdasarkan pasal 19 UU tersebut disebutkan Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga, atas selisih penilaian kembali aktiva akan diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selama tarif tersebut tidak melebihi tarif pajak tertinggi Pasal 17 UU no 36 tahun 2008.

Tarif Revaluasi Aktiva

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79 Tahun 2008 selisih lebih hasil revaluasi aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang berlaku pada saat penilaian kembali dikurangi 10% (sepuluh persen).

Aktiva yang dapat direvaluasi

Tidak semua aset perusahaan dapat direvaluasi. Aset yang dapat direvaluasi adalah aset tetap berwujud yang berada di Indonesia, serta dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Aset tetap berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan yang tidak untuk dialihkan atau dijual dapat direvaluasi.

Manfaat Revaluasi Aktiva

Revaluasi aktiva memiliki beberapa manfaat untuk perusahaan. Berikut beberapa manfaat revaluasi aktiva:

  1. Meningkatkan nilai perusahaan sehingga memudahkan perusahaan dalam proses pencarian dana seperti pinjaman bank. Selain itu revaluasi dapat juga memberikan nilai riil dalam laporan keuangan.
  2. Meningkatkan biaya penyusutan aktiva tetap. Dengan meningkatnya biaya penyusutan aktiva tetap maka dapat mengurangi laba yang dihasilkan sehingga kewajiban pajak juga menjadi berkurang.
  3. Meningkatkan keakuratan perhitungan penghasilan maupun biaya sehingga mencerminkan kemampuan perusahaan yang sebenarnya dalam menghasilkan laba atau mendapatkan keuntungan.
  4. Revaluasi aset ini juga akan membantu pihak perusahaan yang ingin atau akan melakukan merger dengan perusahaan lain. Karena, perusahaan yang berencana melakukan merger harus melakukan penilaian kembali pada tiap aset tetapnya. Sehingga, nilai aset yang sesungguhnya akan benar-benar diketahui.

Ketentuan Dalam Revaluasi Aktiva

  • Revaluasi aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali
  • Nilai revaluasi aktiva ditetapkan oleh perusahaan jasa atau ahli penilai yang diakui atau memperoleh izin dari pemerintah
  • Nilai wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan oleh penilai berdasarkan harga pasar