Aktiva Tetap Pemerintah Jalan, Irigasi Dan Jaringan

 

Aktiva Tetap Pemerintah JalanSetiap wilayah pada umumnya terdapat akses  jalan, irigasi, maupun jaringan. Akses tersebut dapat berupa fasilitas milik instansi/pemerintah ataupun warga/perorangan yang menempati wilayah tersebut. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai aktiva tetap pemerintah berupa jalan irigasi dan jaringan. Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) no. 07 paragraf 11 menjelaskan bahwa, jalan, irigasi, dan jaringan mencakup  jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau  dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.

Pengakuan Jalan, Irigasi dan Jaringan

Agar jalan, irigasi dan jaringan dapat diakui sebagai aktiva tetap pemerintah maka harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya:

  1. Memiliki wujud
  2. Memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan
  3. Biaya perolehan dapat diukur dengan andal
  4. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kondisi normal dan dimaksudkan untuk digunakan. 

Pengukuran Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan

Jalan, irigasi, dan jaringan dinilai dan diukur berdasarkan biaya perolehan. Biaya perolehan jalan,  irigasi, dan jaringan mencakup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi,  dan jaringan hingga siap pakai. Biaya perolehan  jalan, irigasi dan jaringan dapat diperoleh melalui kontrak, meliputi :

  1. Biaya perencanaan dan pengawasan
  2. Biaya perizinan
  3. Jasa konsultan
  4. Biaya pengosongan
  5. Pajak
  6. Kontrak konstruksi dan pembongkaran.

Biaya perolehan jalan, Irigasi dan Jaringan dibangun secara swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung, terdiri dari:

  1. Biaya bahan baku
  2. Tenaga kerja
  3. Sewa peralatan
  4. Biaya perencanaan dan  pengawasan
  5. Biaya perizinan
  6. biaya pengosongan
  7. pajak dan pembongkaran

Pengungkapan dan Penyajian Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan

Penyusutan jalan, irigasi, dan jaringan diungkapkan dan dan disajikan dalam laporan operasional dan pada catatan atas laporan keuangan diungkapkan:

  1. Penilaian pencatatan jalan, irigasi, dan jaringan
  2. Kebijakan akuntansi dalam kapitalisasi yang berkaitan jalan, irigasi, dan jaringan
  3. Menunjukan rekonsiliasi nilai tercatat jalan, irigasi, dan jaringan pada awal dan akhir:
    • Penambahan (pembelian, hibah/donasi, reklasifikasi dari konstruksi dalam pengerjaan,  pertukaran aset, dan lainnya
    • Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total  belanja modal untuk jalan, irigasi, dan jaringan
    • Pengurangan (penjualan, hibah/donasi, pertukaran aset, dan lainnya)
    • Perubahan nilai, jika ada .
  1. Informasi penyusutan jalan, irigasi, dan jaringan meliputi:
    • Nilai penyusutan
    • Metode  penyusutan yang digunakan
    • Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan
    • Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode

Demikian artikel mengenai aktiva tetap pemerintah gedung dan bangunan, Krishand Software sedang mengadakan promo untuk program Krishand Fixed Asset. Untuk mengetahui lebih jauh pendaftaran promo Krishand Software, Anda dapat klik Promo Krishand. Untuk mengetahui artikel-artikel menarik lainnya, Anda dapat mengunjungi blog kami dengan cara klik Blog Krishand.Semoga bermanfaat 

JP2107