Penyusutan Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1

Penyusutan Harta Berwujud

Penyusutan atau depresiasi adalah suatu pengalokasian pengurangan nilai secara sistematis dari harga perolehan suatu aset tetap selama masa manfaat aset tersebut. Untuk menghitung penyusutan dari suatu harta atau aset tetap berwujud, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Tentang Pajak Penghasilan dimana telah disebutkan tentang kelompok harta berwujud, masa manfaat dan tarif dari penyusutan harta tersebut.

Pada artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai tarif dan penggolongan aktiva tetap harta berwujud berupa bangunan dan non bangunan. Kita ketahui yang termasuk harta berwujud bukan bangunan dibedakan menjadi 4 kelompok dari sisi manfaat dan tarif penyusutannya.

Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan cara menghitung penyusutan terhadap harta berwujud yang termasuk kedalam kelompok 1.

Dalam Undang – Undang PPh telah diatur bahwa aktiva yang masuk dalam kelompok 1 memiliki masa manfaat selama 4 tahun dan mempunyai tarif penyusutan garis lurus sebesar 25% dan 50% untuk tarif penyusutan saldo menurun.

Jenis – Jenis Harta Bewujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1

NoJenis UsahaJenis Harta
1Semua Jenis UsahaMebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.

Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.

Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.

Sepeda motor, sepeda dan becak.

Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.

Dies, jigs, dan mould.

Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.

2Pertanian, perkebunan, kehutanan,Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
3Industri makanan dan minumanMesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4Transportasi dan PergudanganMobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5Industri semi konduktorFalsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.
6Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air DalamAnchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
7Jasa telekomunikasi selularBase Station Controller

Contoh Perhitungan Penyusutan Harta Berwujud Kelompok 1 :

Subur Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 14 April 2018, dan memilih untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Pada tanggal 30 November 2018, PT Subur Makmur membeli sepeda motor seharga Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Sepeda motor tersebut akan dilaporkan sebagai harta tetap kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018.

Perhitungan Biaya Penyusutan Fiskal Garis Lurus

Harga perolehan : 20.000.000

Penyusutan 1 (satu) Tahun : 20.000.000 x 25 % = 5.000.000

Penyusutan 1 (satu) bulan) : 5.000.000 : 12 = 416.667

Penyusutan Tahun Pajak 2018 : 416.667 x 2 = 833.333

Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2018 adalah sebesar 833.333

Perhitungan Biaya Penyusutan Fiskal Saldo Menurun

Penyusutan 1 (satu) Tahun : 20.000.000 x 50 % = 10.000.000

Penyusutan 1 (satu) bulan) : 10.000.000 : 12 = 833.333

Penyusutan Tahun Pajak 2018 : 833.333 x 2 = 1.666.666

Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2018 adalah sebesar 1.666.666

(AK-2108)