Penyusutan atau depresiasi adalah suatu pengalokasian pengurangan nilai secara sistematis dari harga perolehan suatu aset tetap selama masa manfaat aset tersebut. Untuk menghitung penyusutan dari suatu harta atau aset tetap berwujud, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Tentang Pajak Penghasilan dimana telah disebutkan tentang kelompok harta berwujud, masa manfaat dan tarif dari penyusutan harta tersebut.
Pada artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai tarif dan penggolongan aktiva tetap harta berwujud berupa bangunan dan non bangunan. Kita ketahui yang termasuk harta berwujud bukan bangunan dibedakan menjadi 4 kelompok dari sisi manfaat dan tarif penyusutannya.
Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan cara menghitung penyusutan terhadap harta berwujud yang termasuk kedalam kelompok 1.
Dalam Undang – Undang PPh telah diatur bahwa aktiva yang masuk dalam kelompok 1 memiliki masa manfaat selama 4 tahun dan mempunyai tarif penyusutan garis lurus sebesar 25% dan 50% untuk tarif penyusutan saldo menurun.
Jenis – Jenis Harta Bewujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1
No | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1 | Semua Jenis Usaha | Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya. Sepeda motor, sepeda dan becak. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan. Dies, jigs, dan mould. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya. |
2 | Pertanian, perkebunan, kehutanan, | Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain. |
3 | Industri makanan dan minuman | Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya. |
4 | Transportasi dan Pergudangan | Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. |
5 | Industri semi konduktor | Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker. |
6 | Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam | Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris. |
7 | Jasa telekomunikasi selular | Base Station Controller |
Contoh Perhitungan Penyusutan Harta Berwujud Kelompok 1 :
Subur Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 14 April 2018, dan memilih untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Pada tanggal 30 November 2018, PT Subur Makmur membeli sepeda motor seharga Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Sepeda motor tersebut akan dilaporkan sebagai harta tetap kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018.
Perhitungan Biaya Penyusutan Fiskal Garis Lurus
Harga perolehan : 20.000.000
Penyusutan 1 (satu) Tahun : 20.000.000 x 25 % = 5.000.000
Penyusutan 1 (satu) bulan) : 5.000.000 : 12 = 416.667
Penyusutan Tahun Pajak 2018 : 416.667 x 2 = 833.333
Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2018 adalah sebesar 833.333
Perhitungan Biaya Penyusutan Fiskal Saldo Menurun
Penyusutan 1 (satu) Tahun : 20.000.000 x 50 % = 10.000.000
Penyusutan 1 (satu) bulan) : 10.000.000 : 12 = 833.333
Penyusutan Tahun Pajak 2018 : 833.333 x 2 = 1.666.666
Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2018 adalah sebesar 1.666.666
(AK-2108)